BONESATU.COM, Bone – Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja menetapkan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Ardi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa (DD), Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Cabjari Bone di Lappariaja, Andi Hairil Akhmad, mengatakan penetapan oknum kades ini sebagai tersangka, setelah penyidik Cabjari Lappariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga : Gegara Pesta Dangdut, Sejumlah Bos Ikan di Tippulue Diperiksa Polisi
Kata Hairil, dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp.330.660.613,60 ini, tersangka Ardi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone, diperoleh total kerugian negara senilai Rp.330 juta” ujar Hairil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).
Selama proses penyidikan, penyidik Cabjari Lapariaja telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang terdiri dari para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, Tukang, Pendamping Desa, Tim Verifikasi Kecamatan, Ahli Teknis dan Auditor.
Agenda pemeriksaan tersangka Ardi sendiri telah diagendakan pada Rabu (30/9/2020) kemarin, namun tersangka yang diwakili oleh penasehat hukumnya dari kantor advokat Barnada Dollah & Associates menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka Ardi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Karena tersangka dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan memperlihatkan surat keterangan sakit,” imbuhnya.
Lanjut Hairil, pemeriksaan tersangka akan dijadwalkan kembali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, serta protokol kesehatan Covid-19.
Dalam kasus Tipikor Dana Desa (DD) Desa Tondong ini, tersangka Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes, di mana pada pelaksanaannya tersangka Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan.
“Namun oleh tersangka memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD), yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan,” imbuhnya.
Tersangka Ardi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Disdik Bone Warning Sekolah Berlakukan KBM Tatap Muka Berkedok Home Schooling
“Meskipun proses penyidikan sedikit terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 dan juga jarak Desa Tondong yang sangat jauh dari kantor Cabjari Lapariaja, namun tidak menyurutkan semangat dari penyidik Cabjari Lapariaja untuk menuntaskan proses hukum kasus Tipikor Dana Desa (DD) di Desa Tondong ini sampai ke proses persidangan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” tukasnya.
Ditambahkan Hairil, sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung untuk terus bergerak dan berkarya, maka pihaknya akan memberdayakan seluruh kemampuan, sarana dan prasarana yang
dimilikinya dalam upaya penegakan hukum.
“Dan tentu saja kami akan bersikap profesional untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan, yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tutupnya.