BONESATU.COM, Bone – Pasca memenangkan praperadilan pada Desember 2020 lalu, Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa tahun 2017-2018.
Sebelumnya Kepala Desa Tondong Ardi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2020 lalu oleh Kejaksaan Negeri Cabang Lappariaja yang saat itu masih dijabat oleh Khairil Ahmad. Namun melalui kuasa hukumnya, pihaknya mengajukan praperadilan karena penetapan tersangkanya dianggap bertentangan dengan hukum.
Baca juga : BBM Premium Resmi Dihapus, Pemerintah Tetap Subsidi Pertalite
Setelah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bone, pihak Majelis Hakim mengabulkan praperadilannya dan hasilnya saat itu status tersangka Ardi (Kades Tondong) gugur.
Kasus korupsi yang terjadi di Desa Tondong ini kembali dilanjutkan setelah Kacabjari Lapri terganti ,dimana sebelumnya dijabat oleh Khairil Achmad kini dijabat oleh Arifuddin. Dalam proses penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp, 330.660.613 itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone.
Ardi bersama Sekdesnya dan Kaur Keuangan Desa Tondong ditetapkan tersangka pada 30 September 2021 lalu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone Cabang lappariaja telah memanggil yang bersangkutan sejak tanggal 8 september 2021 berdasarkan Sprint-06/PA.14.8/Fd.1/09/2021 tertanggal 7 September 2021 namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali yang bersangkutan tidak pernah hadir, sehingga Ardi bersama Kaur Keuangan Desa Tondong Abdul Kadir dijemput paksa pada 30 September lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone Andi Alamsyah yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditahan sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
“Yang Bersangkutan AR dan AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 30 September 2021 s/d 19 0ktober 2021 dan dititipkan di Lapas Kelas 1 A Watampone,” kata Andi Alamsyah, Senin (4/10/2021).
Lanjut kata dia, dalam kasus dugaan Tipidkor pengelolaan dana desa tahun 2017-2018 ini bukan hanya kepala desa dan kaur keuangannya yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga Sekdes-nya, namun saat dijemput di rumahnya Sekdes Desa Tondong tidak berada di rumahnya.
Baca juga : Divonis Bebas, Tahanan Ini Tuntut Ganti Rugi
“Iya Sekdes juga tersangka, tapi waktu dijemput sedang tidak berada di tempat, dia belum ditetapkan sebagai DPO, kami masih usahakan pencarian dan upaya persuasif dulu,” tambahnya.
Sekedar diketahui Ardi kembali ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tondong dan akan ikut dalam kontestasi pemilihan kepala desa pada November mendatang. Namun sepertinya cita-cita tersebut akan tinggal kenangan, karena saat ini dia sudah resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan sudah ditahan di Lapas Watampone.
Penulis : Herman