BONESATU.COM – Rentetan Paripurna yang digelar DPRD Bone untuk mengejar keterlambatan agenda penetapan Perubahan APBD 2026 pada hari ini, 30 September 2026 justru mengabaikan sejumlah ketentuan regulasi.
Indikasi pelanggaran yang paling jelas terlihat dengan tidak adanya jeda waktu antara Paripurna Penandatangan MoU KUPA PPAS 2026 dengan Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Hal ini membuktikan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2026 yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak lagi berpedoman pada KUPA PPAS yang telah disepakati sesuai ketentuan dalam pasal 170 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akibatnya, secara otomatis semua tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026 yang telah dilakukan jika berdasarkan pada ketentuan pasal 170 sampai pasal 176 dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 menjadi cacat formil, karena rujukannya otomatis tidak bersumber pada KUPA PPAS yang telah disepakati.
Kepala Inspektorat Daerah Bone, Essau J Huwaei yang dikonfirmasi disela rapat tidak bisa menampik kesalahan tersebut, meski dia berupaya mengelak dengan mengatakan semua rangkaian proses sudah dilakukan.
” Kalau itu memang (maksudnya tidak berpedoman pada KUPA PPAS yang telah disepakati, red.), tapi semua tahapan tetap dilakukan termasuk reviu Rancangan APBD, “kelitnya, Rabu (30/9/26).
Pelanggaran ini bersumber dari lambatnya pihak Pemkab Bone menyampaikan draft Rancangan KUPA PPAS 2026 ke DPRD yang seharusnya minggu I Agustus, namun disampaikan pada minggu II September.
Akibatnya, serangkaian proses pembahasan di DPRD tidak mampu mengejar waktu yang semakin mendesak, sementara dilain sisi ketentuan dalam pasal 179 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 menuntut batas waktu untuk pengambilan keputusan bersama Rancangan Perubahan APBD paling lambat 30 September tahun berjalan atau 3 Bulan sebelum APBD Tahun Anggaran berakhir.
Kondisi waktu yang semakin mendesak ini akhirnya tidak bisa terelakkan. Posisi 30 September yang seharusnya menjadi batas waktu Paripurna pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Perubahan APBD justru hanya tiba pada progres Paripurna Persetujuan bersama atau penandatanganan MoU KUPA PPAS.
Saat ini, rangkaian rapat untuk proses dalam pengambilan keputusan bersama Perubahan APBD 2026 masih berlangsung, karena baik Pemkab Bone maupun DPRD Bersikeras menetapkan Perubahan APBD sesuai batas waktu yang ditentukan pada hari ini.
Laporan : Budiman






