BONESATU.COMĀ – Distribusi Beras medium Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang rentang dengan praktek spekulasi dipasaran, rupanya membuat pihak Bulog selaku produsen harus ekstra hati – hati.
Praktek spekulasi ini bisa saja terjadi dengan berbagai modus, mulai dari spekulasi harga, spekulasi mutu, sampai pada spekulasi kemasan.
Kepala Kantor Cabang Perum Bulog Bone, Andi Iskandar Zulkarnaeng menegaskan, bahwa beras SPHP hanya bisa dijual oleh Mitra Bulog dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan oleh pemerintah sebesar Rp. 12.500/Kg atau Rp. 62.500 perkarung kemasan 5 Kg.
” Kalau ada Mitra yang menjual melebihi HET, berarti itu melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pemutusan kerja sama sebagai mitra Perum Bulog, hingga pencabutan izin usaha oleh Satgas Pangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), “tegasnya, Jum’at (19/6/26).
Adapun Mitra yang dimaksud kata dia, sejumlah elemen pemasar diantaranya dari Mitra BUMN, Ritel Modern, Rumah Pangan Kita, Kios Pangan yang telah bekerjasama dengan Bulog.
Terkait mekanisme pemasaran beras SPHP lanjutnya, hanya boleh dijual oleh Mitra kemasyarakat atau konsumen, dan konsumen yang membeli dari Mitra tidak boleh menjualnya kembali, walaupun dengan harga standar.
” Jadi kalau ada Mitra yang mau menjual beras SPHP, tidak boleh beli ke sesama Mitra, tapi belinya ke Bulog, silahkan bermitra dengan kami sesuai yang dipersyaratkan, harga untuk Mitra dari Bulog, Rp. 11.000, “jelasnya.
Makanya kata dia, bagi masyarakat atau konsumen kalau membeli beras SPHP ke Mitra, maka Mitra tersebut harus mendokumentasi berupa foto saat melakukan transaksi. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pembelian dalam jumlah besar yang mencurigakan.
” Jadi setiap pembeli harus difoto dan dilaporkan ke kami melalui aplikasi, ” ujarnya.
Beras SPHP merupakan beras subsidi pemerintah sebagai bentuk kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan bagi masyarakat.
Olehnya itu, pendistribusian beras SPHP ini dilakukan dengan mekanisme yang sudah diatur ketat oleh pemerintah.
Meski pemerintah secara khusus telah membentuk Satgas Pangan untuk mengawasi pendistribusian beras SPHP tersebut, namun peran dan kerjasama masyarakat dalam pengawasan ini tetap dibutuhkan.
Laporan : Budiman







