BONESATU.COMĀ – Audit BPK menemukan kejanggalan pada adendum perjanjian jual beli Cadangan Beras Pangan Daerah (CBPD) antara Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Bone dengan Bulog.
Dalam LHP BPK, kejanggalan tersebut ditemukan karena adendum dilakukan pada saat perjanjian jual beli sudah berakhir.
Padahal semestinya, adendum hanya bisa dilakukan pada saat perjanjian jual beli masih berlaku.
Kepala Dinas Ketapang Bone, Andi Deny Wahyuni yang dikonfirmasi mengakui, pihaknya tidak bisa mengelak karena adendum tersebut merupakan kewenangan Bulog akibat adanya perubahan harga dari Pusat.
” Sebenarnya isi kontrak mengatur terkait adendum, dilakukan pada saat kontrak masih berjalan, tapi adendum kewenangan Bulog, keputusan pada saat rakornas Bulog, “kata Andi Deny, Jum’at (12/6/26).
Ironisnya kata dia, adendum ini terjadi setiap tahun dan berisi kenaikan harga yang justru mengakibatkan persediaan CBPD di gudang Bulog mengalami penurunan kuantitas, karena nilai uang dalam perjanjian tidak mencukupi lagi jumlah beras yang dibeli.
Untuk tahun 2025, penurunan kuantitas akibat adendum mencapai 594 Kg dari 10.079 Kg menjadi 9.485 Kg sesuai harga yang berlaku dalam adendum.
” Iya, setiap tahun ada adendum dan iitu otomatis Pemda yang merugi, karena setiap tahun menyusut CBPD yang dititip di Bulog, “ucapnya.
Seharusnya menurut dia, perubahan harga beras tidak bisa dijadikan dasar untuk adendum, karena pihaknya sudah membayar lunas harga beras sesuai harga diawal perjanjian.
” Makanya, inilah yang perluĀ kita evaluasi kelemahannya, karena kalau cara ini yang terus kita lakukan, maka kita tidak bisa mengontrol persediaan, dan tentu akan menjadi temuan berulang, “tuturnya.
Pemimpin Cabang Perum Bulog Bone, Andi Iskandar Zulkarnaeng mengakui jika adendum dilakukan pada saat itu karena adanya kenaikan harga dari Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk beras SPHP khusus untuk CBPD dari Rp. 11.200 menjadi Rp. 12.600.
” Ada perubahan harga, dan itu keputusan Bapanas, “ucapnya, Jum’at (12/6/26).
Terkait adanya temuan adendum setelah kontrak berakhir, dia tidak menampik, namun lagi – lagi menurutnya hal itu tidak bisa dihindari karena pihaknya harus mengikuti ketentuan perubahan harga dari Bapanas.
” Kami memang pernah disampaikan BPK terkait masalah ini, makanya kita akan koordinasikan penyelesaiannya, “pungkasnya.
Laporan : Budiman






