BONESATU.COM – Berlarutnya tindak lanjut penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemkab Bone membuat DPRD gerah.
Rancangan Perbup tentang perampingan OPD tersebut sebenarnya sudah lama disiapkan Bagian Organisasi, Setda Bone selaku pemrakarsa, namun belum ditandatangani Bupati.
Melalui rekomendasi Komisi 1, Banggar DPRD Bone mengundang OPD terkait termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas masalah tersebut, Rabu (20/5/26).
Wakil Ketua 1 DPRD Bone, Irwandi Burhan yang memimpin rapat, mengungkap alasan kenapa rapat ini digelar di Banggar, karena menurutnya Perubahan SOTK akan berdampak pada dinamika dokumen perencanaan daerah, termasuk rangkaian dokumen APBD.
” Karena ini berkaitan dengan dokumen APBD, maka itu memang domain Banggar, baik pada rencana Perubahan APBD tahun 2026 maupun pada APBD 2026,”jelasnya
Dia mempertanyakan langkah yang ditempuh pihak OPD terkait dan TAPD jika Perubahan SOTK tersebut tidak segera dilaksanakan, sementara agenda Perencanaan sudah mendesak batas waktunya.
Seperti pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2027 memiliki batas waktu sampai akhir Juni, dimana RKPD tersebut disusun berdasarkan Perubahan SOTK yang baru, sementara Perbup Tentang Perubahan SOTK tersebut belum terbit.
Begitu juga yang terjadi pada dokumen RKPD Perubahan Tahun 2025 yang memiliki batas waktu sampai akhir Mei, dimana jika tidak segera disesuaikan dengan perubahan SOTK yang baru, maka akan berdampak pada APBD Perubahan.
” Kita ingin tahu apa langkah yang ditempuh, karena ini persoalan waktu, jangan sampai gara – gara ini akan menghambat tahapan APBD. Kan dasarnya APBD adalah RKPD, “jelasnya.
Hanya saja, rapat terpaksa diskors karena sejumlah anggota Banggar menilai kehadiran OPD tidak lengkap, termasuk ketidak hadiran PLT Sekda Bone, Andi Tenriawaru selaku Ketua TAPD.
Meski begitu, Asisten II, Setda Bone, Andi Amran yang turut hadir mencoba memberi alasan ketidakhadiran Sekda dan progres dokumen Perbup Tentang Perubahan SOTK.
” Kalau bu Sekda saat ini sedang mendampingi Bupati dalam kunjungan di Tonra. Soal Perubahan SOTK sebenarnya sebagian Perbup sudah ditandatangani Bupati, “ucapnya.
Bahkan kata dia, dari 35 draft Perbup yang dibuat tersisa 5 draft yang belum ditandatangani Bupati, yaitu Perbup SOTK Kecamatan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
” Ada 35 draft Perbup yang dibuat sesuai jumlah OPD, yang belum ditandatangani sisa 5, tapi draft Perbup dari OPD yang berubah sebenarnya sudah ditandatangani semua, “jelasnya.
Adapun draft Perbup untuk Perubahan OPD yang dimaksud yaitu,
1. Perbup penggabungan Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.
2. Perbup penggabungan Bappeda dan Balitbangda Menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi (BAPERIDA).
3. Perbup penggabungan Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagastri).
4. Perbup penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi DP3AP2KB.
Laporan : Budiman






