Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Bapenda Bone Kesulitan Pungut Pajak Material Sejumlah Proyek Pusat

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
19 Mei 2026
Bapenda Bone Kesulitan Pungut Pajak Material Sejumlah Proyek Pusat

BONESATU.COM – Sejumlah proyek fisik dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di Kabupaten Bone, Sulsel ternyata tidak memberi konstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pajak Material Non Logam dan Batuan.

Padahal proyek – proyek tersebut menggunakan material berupa tanah timbunan, pasir dan batu dari tambang lokal yang nota bene berdasarkan ketentuan, mereka berkewajiban menyetor pajak ke Pemerintah Daerah.

Proyek tersebut antara lain Pembangunan Sekolah Rakyat dengan anggaran berkisar Rp. 250 M, proyek pembangunan Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP) yang ditarget setiap Desa dan Kelurahan Harapan dengan anggaran masing – masing Rp. 1,6 M.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bapenda Bone, Kasmi mengakui jika ampai saat ini pihaknya masih berupaya berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek tersebut, namun belum ada hasil yang berarti.

Seperti pada Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) kata dia, Proyek yang terletak di Lingkungan Rompe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun 2025 lalu, namun sampai saat ini belum ada pajak materialnya ke daerah.

” Kami sudah turun untuk berkoordinasi, memberi penjelasan terkait mekanisme pungutan pajaknya, namun belum ada titik terang, “ungkapnya, Selasa (19/5/26).

Dia menjelaskan bahwa, mekanisme pungutan pajak Material Non Logam dan Batuan selama ini dilakukan melalui 2 cara, yakni pungutan melalui hulu atau melalui hilir.

Pungutan melalui hulu yaitu, pajak dipungut langsung ke penambang dengan besaran dihitung berdasarkan jumlah produksinya. Sementara pungutan melalui hilir, berdasarkan penggunaan material dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Proyek yang dipungut dari kontraktor pelaksana.

” Ini yang menyulitkan kita, karena kita mau pungut di hulu, tidak tahu materialnya dari mana diperoleh, makanya kita komunikasikan dengan kontraktornya supaya kita bisa pungut berdasarkan RAB, “ucapnya.

Hanya saja kendalanya menurut Kasmi, karena anggaran yang digunakan tidak bersumber dari APBD, sehingga tidak ada ikatan administrasi yang dari daerah yang bisa digunakan pihaknya untuk mengikat pihak kontraktornya.

” Kalau proyek APBD biasanya kita ikat pada dokumen pencairan, artinya pihak kontraktor tidak bisa mencairkan dananya kalau tidak bukti pelunasan pajak dari kita, sementara proyek SR itukan dananya dari luar APBD, jadi sulit untuk kita intervensi, “tuturnya.

Yang menjadi masalah lanjutnya, target PAD untuk Pajak Material ini sengaja dinaikkan sampai 100 Persen dari Rp. 9 M menjadi Rp. 21 M karena diharapkan pajaknya dari proyek Pusat tersebut, sehingga jika pajak dari obyek tersebut tidak bisa dipungut, maka otomatis sangat berpengaruh terhadap realisasi PAD.

” Coba kita bayangkan, targetnya Rp. 21 M, sampai sekarang realisasi hanya Rp. 140 Juta atau 0,6 Persen, padahal inikan sudah menjelang triwulan 2 , “katanya.

Diapun berharap, agar pihak kontraktor atau penambang dapat segera berkomunikasi dengan pihaknya untuk menyelesaikan masalah ini.

” Sebenarnya kalau kita mengacu pada regulasi, tidak ada alasan baik bagi kontraktor ataupun penambang yang terlibat dalam proyek itu untuk tidak membayar pajaknya, karena ini kewajiban mereka, maka kami berencana untuk komunikasikan kembali dengan pihak kontraktornya, “pungkasnya.

Laporan : Budiman

Previous Post

Bantuan Tunai 1,5 M Untuk Banjir Bone Disalurkan Melalui Kelurahan

Next Post

Banggar DPRD Bone Pertanyakan Perbup Perubahan SOTK Yang Belum Ditandatangani Bupati

Next Post
Banggar DPRD Bone Pertanyakan Perbup Perubahan SOTK Yang Belum Ditandatangani Bupati

Banggar DPRD Bone Pertanyakan Perbup Perubahan SOTK Yang Belum Ditandatangani Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

footer