BONESATU.COM – Meski belum ada hitungan rinci terkait Pemangkasan anggaran daerah, namun hampir bisa dipastikan, jika pemangkasan APBD Bone untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 bakal mencapai angka ratusan milyar.
Pemangkasan anggaran daerah alias APBD tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Dana Transfer Ke Daerah (TKD) Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBD.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah item TKD yang sebelumnya terdaftar dalam plafon anggaran, kini terhapus. DAK Fisik yang pada tahun 2024 lalu memiliki pagu sebesar Rp. 170,9 M, kini hanya tersisa Rp. 27,5 M atau berkurang Rp. 143,4 M.
” Estimasinya memang seperti itu, tapi masih ada rapat koordinasi dengan pihak pusat, dan kita masih menunggu regulasi selanjutnya yang lebih spesifik, jadi untuk angka pastinya belum bisa kita rinci, “Ungkap Plt. Kepala BKAD Bone, Budiono, Jum’at (7/2/25).
Ironisnya, pemangkasan anggaran ini juga membabat habis plafon anggaran di sektor infrastruktur jalan yang nota bene justru sangat dibutuhkan di Bone saat ini dengan banyaknya kerusakan jalan, yakni DAU Earmarking Bidang PU sebesar Rp.38, 1 M dan DAK Fisik Bidang Infrastruktur sebesar Rp. 65,3 M.
” Kita pertanyakan kemarin di Kementerian PU, tapi mereka juga mengalami hal yang sama, “ungkap Kepala DBMCKTR Bone, Askar, Kamis (6/2/25).
Meski begitu, Askar tetap optimis jika pemangkasan ini masih memiliki harapan untuk dipulihkan kembali.
” Mudah-mudahan nanti dikembalikan, tapi bisa jadi dengan model penganggaran yang berbeda tapi sasarannya tetap sama, “katanya.
Sekedar diketahui, pemangkasan anggaran oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pemenuhan program Makan Siang Bergizi Gratis yang menjadi prioritas program nasional.
Langkah pemangkasan ini berdasarkan terbitnya beberapa regulasi baru terkait dengan upaya penyesuaian dan efisiensi anggaran mulai dari tingkat Kementerian sampai ke tingkat Pemerintah Daerah.
Adapun regulasi yang dimaksud yakni, Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan Kemenkeu Nomor 900 dan Nomor 1 tahun 2025 Tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Penundaan Kegiatan TKD, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD dan KMK Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian TKD Terhadap Efisiensi APBN dan APBD.
Laporan : Budiman