BONESATU.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait temuan pada pengelolaan aset daerah di Mesjid Agung, Kabupaten Bone, Sulsel merekomendasikan agar Pemkab Bone segera membuat perikatan kerjasama dengan pengelola.
” Besok akan kita rapatkan, kita undang Kabag Kerjasama untuk menfasilitasi, tapi seperti apa nanti modelnya, akan dibicarakan dalam rapat “,ungkap, Andi Irsal Mahmud Sekretaris BKAD Bone, Rabu (29/5/24).
Dalam rapat yang akan digelar tersebut kata dia, juga membahas terkait pengelolaan selama ini yang disinyalir telah merugikan pihak Pemkab selaku pemilik aset.
” Makanya kita undang juga Inspektorat sebagai pihak yang punya tupoksi untuk masalah itu “,tuturnya.
Dia bahkan memberi isyarat agar dilakukan pergantian pengelola yang dia istilahkan dalam ucapannya ‘ reformasi’.
” Perlu reformasi agar ada penyegaran “,pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, pengelolaan sejumlah aset daerah di komplek Mesjid Agung telah menjadi temuan BPK sejak tahun 2022 lalu.
Temuan tersebut merujuk pada pendapatan dari hasil persewaan aset berupa ruang serbaguna, kios dan lapak – lapak di lokasi Mesjid yang dilakukan secara sepihak oleh pihak lain tanpa memberi kontribusi ke Pemkab Bone.
Laporan : Budiman
Copyright © 2020 Bonesatu.com