BONESATU.COM – Selisih antara Pendapatan dan Belanja dalam APBD Perubahan tahun 2023 Kabupaten Bone ternyata melebihi nilai ambang batas defisit.
Pemkab Bone dengan status Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) kategori tinggi mengestimasi pendapatan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp.2.565.278.854.400 dengan estimasi belanja sebesar Rp.2.673.612.714.122 sehingga selisih defisitnya sebesar Rp.108,3 Milyar atau 4,2 Persen.
Padahal berdasarkan ketentuan dalam Permendagri nomor 194 Tahun 2022, batas maksimal defisit APBD untuk TA 2023 untuk daerah dengan KKD kategori tinggi sebesar 2,8 Persen dari jumlah estimasi pendapatan.
Hal ini jika dikalkulasikan, maka batas maksimal defisit APBD TA 2023 untuk Kabupaten Bone seharusnya hanya sebesar Rp.71,8 Milyar, namun faktanya mencapai Rp.108,3 Milyar sehingga melampaui ambang batas sebesar Rp.36,5 Milyar atau 1,4 Persen.
Kepala Bidang Anggaran, BKAD Bone, Idrus yang dikonfirmasi tidak menampik kondisi defisit tersebut, namun menurutnya hal ini terjadi berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi dari Biro Hukum, Pemprov Sulsel sebelum APBD Perubahan TA 2023 ditetapkan.
” Hasil evaluasi itu memerintahkan kita untuk menambah belanja sebesar Rp.42,9 Milyar, sehingga defisit awalnya di APBD Pokok sebesar Rp.50 Milyar lebih menjadi Rp.108 Milyar “,ungkapnya melalui telepon seluler, Rabu (8/11/23).
Dia lalu merinci hasil evaluasi yang dimaksud, dimana Biro Hukum, Pemprov Sulsel memerintahkan untuk menambah Belanja Tak Terduga (BTT) dari Rp.3,5 Milyar menjadi Rp.8,5 Milyar, tambahan dana cadangan Pilkada sebesar Rp.15 Milyar dan tambahan gaji PPPK sebesar Rp.29,5 Milyar.
” Makanya defisit ini kita tutupi dengan mencairkan saham penyertaan modal yang selama ini kita simpan di Bank Sulsel dan itu sudah dilaporkan ke Kemendagri melalui Pemprov Sulsel sebelum penomoran APBD Perubahan kemarin “,jelasnya.
Laporan : Budiman