Hal itu diungkap Plt. Kasat Reskrim, Polres Bone, Iptu Adi Asrul dalam konferensi Pers di Mapolres Bone, Kamis (16/11/23).
” Ini masih 338 (KUHP), pembunuhan, karena pengakuan tersangka awalnya dia mau pergi memancing, tapi ini masih sementara karena masih penyelidikan “,tuturnya.
Selain itu lanjutnya, pelaku yang belakangan diketahui adalah honor Satpol PP juga disangkakan dengan pasal 365 KUHP yakni, Pencurian dengan Kekerasan karena dari tangan pelaku berhasil disita beberapa perhiasan milik korban, Almarhumah Hj. Dahlia (63) yang diduga emas berupa gelang, cincin dan kalung.
” Ada 4 gelang, 4 Cincin dan 1 Kalung dengan liontin “,sebutnya.
Adi Asrul juga menanggapi,Terkait penangkapan tersangka pada Rabu malam (15/11/23) atau berselang 5 hari setelah kejadian, meski diketahui jika tersangka terlihat oleh anak korban bernama Edar alias Kendor saat kejadian.
” Iya sekalipun ada keterangan saksi, tapi si anak korban tidak bisa memastikan bagaimana ciri-cirinya, sehingga teman-teman penyidik terus menggali untuk mencari fakta yang bisa mengarah pada pelaku saat ini “,jelasnya.
Press rilis yang dibaca Adi Asrul menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada pukul 07.30 Wita di JL. Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Saat itu, tersangka hendak pergi memancing dengan membawa sebilah parang yang diselipkan dipinggang kiri. Tersangka yang memakai sepeda motor lalu singgah di SPBU Ahmad Yani hendak mengisi bensin yang kebetulan berada di depan Rumah korban.
Karena antrian terlalu banyak, pelaku yang melihat korban kebetulan berada di depan rumahnya lalu mendatangi dengan maksud membayar utang. Pelaku awalnya menanyakan anak korban yang bernama Edar, namun dijawab dengan kata kasar.
” Korban berkata, ” engkani pabbellengnge “, artinya adami pembohong. Perkataan itu dibalas pelaku dengan berucap ” aja tappakkoro ” artinya, jangan begitu “,kata Adi Asrul.
Karena korban terus mengatai – ngatai, membuat pelaku marah dan mencabut parang dari sarungnya yang sedari tadi terselip dipinggang kiri.
Melihat itu, korban lalu berlari masuk ke dalam rumah yang dikejar pelaku. Disitulah pelaku memarangi korban hingga tewas.
” Korban sempat menangkis parang dari pelaku sehingga jari-jari tangan kiri terputus dan sabetan tembus ke pinggang kiri. Setelah itu, pelaku kembali menebas parang ke pipi kiri sampai korban tergeletak. Dalam kondisi itu, pelaku memarangi lagi bagian belakang leher korban hingga tewas “,tuturnya.
Saat itu, Edar anak korban melihat pelaku, namun pelaku berteriak ke Edar dengan mengatakan ‘loko maga Iko ‘ artinya kamu mau apa sambil mengarahkan parang sehingga Edar berlari meninggalkan tempat kejadian dan dikejar pelaku.
” Tersangka lalu kabur menuju jalan poros Wajo dan membuang parang ke jembatan “,ucapnya.
Selain perhiasan, Polisi juga menyita barang bukti lainya berupa baju kaos hitam, celana pendek loreng, tas loreng, sarung parang, sepeda motor Mio dan helm.
Laporan : Budiman