BONESATU.COM – Luasan hektar areal yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung diduga telah dirambah H. Amir Bandu, seorang pengusaha di Bajoe.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rambahan Areal yang terhampar di belakang Pasar Sentral Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur tersebut telah dipenuhi gundukan tanah timbunan.
Timbunan areal yang diperkirakan seluas 3 Hektar itu melewati tiang patok batas Hutan Lindung yang terpancang di tengah areal.
Camat Tanete Riattang Timur, Andi Ikbal yang dikonfirmasi mengakui bahwa masalah ini terungkap saat Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH), Kementerian Kehutanan RI memasang patok batas, ternyata berada di tengah areal yang sementara ditimbuni untuk perumahan.
” Tadi ada orangnya pertanahan bersama BPKH memasang patok, jadi kalau dibagian barat patoknya, itu masuk kawasan bebas, tapi dibagian timurnya ternyata membentang kawasan hutang lindung “,ucapnya, Selasa (24/10/23).
” Areal di timur patok itu juga ikut ditimbuni, bahkan sudah ada bangunan rumah yang melewati patok itu “,sebutnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kata Ikbal, pihaknya memerintahkan Lurah Bajoe selaku pemerintah setempat untuk segera memberi teguran kepada H. Amir Bandu agar menghentikan aktifitas timbunan di lokasi.
” Kita tidak ingin dianggap melakukan pembiaran, makanya saya perintahkan Lurah untuk segera membuat surat teguran “,tegasnya.
Sementara Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Nurkaya yang dikonfirmasi mengakui, pemasangan patok batas Hutan Lindung tersebut dilakukan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 362 Tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari RTRW tentang pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung.
” Sebenarnya sebelum tapal batas itu dipasang pernah diadakan pertemuan, pada saat itu bisa dirubah, tapi tidak ada yang setuju, makanya patok itumi yang jadi acuan “,jelasnya, Selasa (24/10/23)
Laporan : Budiman