BONESATU.COM – Tidak rasionalnya penentuan target 3 sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilingkup Pemkab Bone untuk Tahun Anggaran 2023 berpotensi mengancam defisit keuangan daerah berkisar Rp. 35 M.
Betapa tidak, 3 sumber PAD tersebut telah dihadapkan dengan belanja daerah dalam format APBD TA 2023, sementara potensi realisasi dari PAD tersebut hampir bisa dipastikan tidak akan tercapai sesuai yang ditargetkan.
Adapun 3 sumber PAD tersebut yakni Item Penerimaan Komisi yang dikelola BKAD Bone seperti diberitakan sebelumnya memiliki target sebesar Rp.24 M dengan realisasi sampai saat ini hanya sebesar Rp.1 M.
Item Penerimaan Komisi ini bahkan tidak memiliki sumber pendapatan karena sasarannya adalah APBDesa, namun ternyata tidak dianggarkan di dalam APBDesa sendiri karena tersandung regulasi dari pusat.
Item berikutnya adalah Hasil Penjualan Aset Pasar Palakka sebesar Rp.6,9 M yang sejak beberapa tahun terakhir hanya mampu terealisasi setiap tahunnya sebesar Rp.300 Juta.
Sementara pada Item selanjutnya, yakni Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditarget sebesar Rp.4,8 M, ternyata sampai saat ini hanya mampu terealisasi sebesar Rp.648 Juta atau 14 Persen.
Pihak DBMCKTR Bone selaku instansi pengelola mengakui kesulitan menghimpun pendapatan ini lantaran mekanisme pungutannya dikendalikan oleh sistem aplikasi online. Sementara, masyarakat saat ini belum mampu beradaptasi dengan sistem itu.
” Dulu waktu masih manual, kita bisa beri kebijakan, jika ada persyaratan yang belum terpenuhi bisa menyusul, sekarang tidak bisa lagi, sistem yang menolak “,jelasnya melalui telepon seluler, Minggu (3/9/23).
Dia memberi contoh pada persyaratan gambar, dimana pada sistem aplikasi mewajibkan gambar tekhnik yang secara umum belum sepenuhnya dipahami pemohon.
” Orang kadang kaget, kenapa biayanya besar, karena ada gambar tekhnik, dan itu wajib karena dalam sistem harus dicantumkan nama penggambar “,ucapnya.
Laporan : Budiman