BONESATU.COM – Item Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nomenklatur ” Penerimaan Komisi dan Bantuan Lainnya ” diduga tidak memiliki sumber yang jelas.
Item PAD yang terpaut dalam pendapatan BKAD Bone ini ditarget sebesar Rp. 24 M dan sampai pada posisi Agustus saat ini hanya mampu terealisasi sebesar Rp.1 M atau 4 persen.
Kabid Anggaran BKAD Bone, Andi Iqbal Walinono yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa, lahirnya Item pendapatan ini berdasarkan kesepakatan antara pihak BKAD, DPMD dan Bapenda Bone.
Kesepakatan ini dibuat dalam rangka melibatkan partisipasi Desa pada program Kesehatan Gratis Paripurna atau UHC yang mulai dicanangkan Pemkab Bone pada tahun ini.
” Itu yang disepakati dalam rapat, untuk mengganti pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan setiap desa yang telah ditalangi Pemkab Bone setelah adanya kebijakan UHC “,ungkapnya, Rabu (30/8/23).
Dasarnya kata dia, mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, dimana pembayaran iuran integrasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan untuk memenuhi kuota UHC dapat dianggarkan melalui APBDesa.
” Bisa dicek di DPMD soal tekhnisnya “,tuturnya.
Sementara pihak DPMD Bone yang dikonfirmasi tidak menampik adanya kesepakatan tersebut, namun pelaksanaannya terhambat oleh regulasi dari Kementerian Desa yang tidak memperbolehkan APBDesa digunakan untuk mendanai iuran BPJS masyarakat umum.
” Yang diperbolehkan hanya untuk pembayaran iuran BPJS perangkat desa, kalau masyarakat umum tidak bisa “,ungkap Mubarak, Kabid Pemdes, DPMD Bone, Kamis (31/8/23).
Alasan lain lanjutnya, Peraturan Bupati yang dibuat sebagai pedoman dalam penyusunan APBDesa tidak menyebut adanya nomenklatur untuk penganggaran iuran BPJS tersebut, sehingga secara otomatis tidak memiliki nomor rekening dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
” Kalau tidak ada rekeningnya tentu tidak bisa dianggarkan “,terangnya.
Laporan : Budiman