BONESATU.COM – Untuk ketiga kalinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Bone kembali digelar di ruang Paripurna DPRD Bone, Senin (26/6/23).
Sekda Bone, Andi Islamuddin selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya hadir dalam rapat tersebut memenuhi permintaan Para anggota DPRD Bone dalam 2 kali RDP sebelumnya yang terpaksa diskors.
Dalam rapat yang diwarnai perdebatan alot tersebut, para anggota DPRD ini bergantian mendesak agar Pokir mereka yang telah direfocusing pada parsial 1 dapat diakomodir kembali pada Parsial 2 yang kini tengah berproses.
Desakan para anggota DPRD ini cukup beralasan karena menurut mereka hal itu sudah dijanjikan oleh Ketua TAPD dalam berbagai pertemuan sebelumnya.
Hanya saja, perdebatan dalam RDP kali ini berlangsung lama lantaran pihak TAPD selalu berkelit, tidak mau memberi kepastian sesuai yang dijanjikan. Bahkan malah berbalik meminta rekomendasi dari pihak DPRD jika Pokir mereka akan diakomodir.
” Kita minta agar pihak DPRD mengeluarkan rekomendasi sebagai pertimbangan kami untuk parsial 2 “,ungkap Andi Iqbal Walinono, salah satu anggota TAPD, Kabid Anggaran BKAD Bone.
Mendengar pernyataan tersebut, para anggota DPRD sontak menolak karena menurut mereka rekomendasi yang diminta itu tidak berdasar, mengingat Parsial merupakan kewenangan mutlak Bupati.
” Tidak ada hak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi, ini kan parsial, tidak boleh. Kita hanya ingin agar Pokir itu diakomodir sesuai yang disepakati “,ungkap Fahri Rusli, salah satu anggota DPRD dari partai Gerindra.
Desakan lainnya diungkap Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saipullah Latif. Dia malah meminta agar pihak TAPD dapat memilah beberapa item penganggaran yang dianggap tidak urgen untuk dialihkan ke Pokir.
” Maaf, saya bukan ASN tapi banyak keluarga saya ASN, saya kira TPP itu bisa dipertimbangkan, termasuk pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati, apa itu masih ada ? Pokir ini menurut kami kan sangat urgen, karena ini juga bencana, bencana perasaan, karena sudah dijanji tapi tidak direalisasikan “, sebutnya.
” Kita ingin kejelasan seperti yang dijanjikan ketua TAPD, apakah memang bisa, kalau memang tidak melanggar, karena kami juga tidak ingin barang yang haram “, tegasnya.
Hal serupa juga diungkap Ketua Komisi 2 DPRD Bone, Andi Idris Rahman yang menurutnya tidak ada alasan bagi TAPD untuk tidak mengakomodir kembali Pokir tersebut karena menurutnya secara sah Pokir tersebut telah tertuang dalam APBD Pokok.
Dia mengilustrasikan Pokir DPRD sebagai penumpang pesawat yang keberangkatannya terpaksa tertunda pasca terbitnya PMK Nomor 212 Tahun 2023 yang memerintahkan Earmarking memenuhi kursi pesawat.
” Kita terima refocusing itu, karena memang ada perintah PMK 212, tapi ibarat penumpang pesawat, Pokir itukan sah, tiketnya ada, nomor kursinya ada, jadi apa salahnya jika diberangkatkan pada parsial 2 “,terangnya.
Sementara Sekda Bone, Andi Islamuddin Selaku Ketua TAPD menerima saran pihak DPRD agar mengkaji ulang program – program dalam APBD untuk dilakukan penyesuaian penganggaran. Kendati tidak bisa menyebut dengan tegas kepastian Pokir untuk diakomodir dalam parsial 2.
” Kita akan melihat program – program yang tersebar di OPD, yang dianggap tidak urgen akan dilakukan penyesuaian sesuai anggaran dalam APBD Pokok “,tuturnya.
Bahkan menurutnya, kepastian Pokir untuk diakomodir kembali dalam parsial 2 tidak tertuang dalam notulen RDP.
” Tidak ada dalam notulen rapat, yang ada hanya penyesuaian program yang dianggap tidak urgen, seperti disebutkan tadi, contoh pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati “,tuturnya beberapa saat usai rapat.
Laporan : Budiman