BONESATU. COM – Rencana Pemkab Bone untuk melakukan parsial 2 APBD 2023 kembali diusik pihak DPRD. Usikan ini terungkap dalam rapat Banggar DPRD Bone yang digelar Selasa (30/5/23).
Dalam rapat yang menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, para anggota DPRD tetap ngotot menuntut agar Pokir mereka yang telah direfocusing dalam parsial 1 sebelumnya kembali diakomodir dalam dokumen parsial 2.
” Pokir itu merupakan hal utama untuk parsial karena ini merupakan prioritas dalam APBD Pokok 2023 “,ungkap Saipullah Latif salah satu anggota Banggar DPRD Bone diawal rapat, Selasa (30/5/23).
Dia justru balik mempertanyakan sikap Pemkab Bone yang malah lambat dalam merealisasikan program dari hasil parsial 1 sebelumnya, padahal parsial ini telah mengorbankan Pokir para anggota DPRD.
” Saya lihat di lapangan sampai saat ini belum ada realisasi dari parsial itu, makanya saya harap sebelum parsial 2, ada rapat kembali di Banggar “,tegasnya.
Bahkan menurutnya, kelambatan realisasi program bukan hanya terjadi pada item Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking yang telah direfocusing pada pada parsial 1 tersebut, tapi sejumlah program urgen lainnya juga ikut melambat.
” Itu pembangunan kolam renang, begitu juga hibah mesjid sampai saat ini belum ada realisasi padahal inikan urgen “,terangnya.
Sorotan yang sama juga dilontarkan anggota Banggar DPRD dari Partai Gerindra, Andi Purnamasari Amir yang mengancam tidak akan membahas perubahan APBD 2023 jika Pokir mereka tidak diakomodir diparsial 2.
” Kalau apa yang menjadi permintaan Banggar tidak diakomodir, jangan harap kita mau terima perubahan APBD “,ucapnya.
Pihak TAPD melalui Kabid Anggaran, BKAD Bone, Andi Iqbal Walinono dalam jawabannya menyebutkan bahwa, dalam Parsial 2 yang direncanakan terdapat 2 perintah yang mendasari, yakni adanya Surat Edaran (SE) Mendagri yang meminta agar setiap Kabupaten/Kota segera mengalokasikan untuk dan Surat Gubernur Sulsel yang memerintah adanya penyesuaian dana bantuan keuangan Pemprov.
” Sesuai SE, untuk dana Pilkada harus disiapkan 40 persen tahun 2023 dan 60 persen tahun 2024, untuk pos anggaran Bantuan keuangan diminta untuk lakukan penyesuaian “,,ungkapnya.
Sementara usulan Banggar DPRD Bone dalam rapat sebelumnya yang meminta agar Rp.15 M DAU Earmarking dialihkan ke Pokir dan Rp. 20 M lainnya dari Pokir yang telah direfocusing dikembalikan, menurutnya hanya bisa diakomodir dalam dokumen Parsial 2 jika memiliki dasar hukum yang kuat.
” Parsial itukan ada ketentuannya, harus memiliki dasar hukum yang kuat. Saat ini hanya ada 2 perintah, SE Mendagri soal Pilkada dan surat gubernur soal bantuan keuangan, alasan yang lain belum ada”,tuturnya beberapa saat usai rapat.
Dia juga tidak menampik jika usulan Pokir DPRD tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka akan menjadi ” penumpang gelap ” dalam dokumen parsial ” dan menurutnya hal itu akan berpotensi pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah.
” Makanya harus ditelaah lebih jauh, tidak boleh kita gegabah, karena ini berbahaya “,tuturnya lagi.
Laporan : Budiman