Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

DID Tahun Berjalan Bone Sebesar 11,4 M Sudah Teralokasi Dalam APBD 2022

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
9 Desember 2022
DID Tahun Berjalan Bone Sebesar 11,4 M Sudah Teralokasi Dalam APBD 2022

BONESATU.COM – Meski penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 mendahului turunnya pagu Dana Insentif Daerah (DID) tahun berjalan periode kedua untuk Kabupaten Bone sebesar Rp.11,4 M, namun penjabaran DID ini tetap terplot dalam dokumen Perubahan APBD tersebut.

Hal ini diungkap Kabid Anggaran, BKAD Bone, Andi Iqbal Walinono, bahwa pengintegrasian kegiatan yang berkaitan dengan DID tersebut bersifat mutlak untuk dianggarkan dalam APBD TA 2022, baik melalui Perubahan APBD ataupun melalui mekanisme Parsial jika Perubahan APBD sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar kegiatannya bisa segera berjalan.

” Sebenarnya petunjuk ini sudah kita terima sebelumnya dari BPKP saat monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi. Saat itu Perubahan APBD 2022 masih pada tahap pembahasan, makanya seluruh kegiatan DID sudah ada dalam rancangan perubahan APBD itu, “ungkapnya, Jum’at (10/12/22).

Hanya saja kata dia, penentuan nilai nominal dari DID tersebut dalam Perubahan APBD 2022 saat penetapan hanya diasumsikan dan akan menjadi definitif setelah pihak Kementerian Keuangan RI mengeluarkan PMK 170 Tahun 2022 yang menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaporannya.

” Jadi sebenarnya rencana kegiatan DID itu sudah kita asumsikan dalam perubahan APBD 2022, nanti kita definitifkan setelah terbitnya PMK 170 2022. Makanya setelah PMK itu keluar, maka kita buat laporannya pada tanggal 30 November lalu sesuai ketentuan di dalamnya, “terangnya.

Bahkan saat ini lanjutnya,q realisasi dari DID Tahun berjalan tersebut sudah mencapai 70 persen dan diperkirakan mencapai 80 persen sampai akhir tahun.

” Jika realisasinya tidak mencapai 100 persen, maka otomatis akan menjadi Silpa yang dialokasikan pada Perubahan APBD tahun 2023, tapi itu bukan Silpa murni, karena berhadapan dengan pengalokasian sesuai PMK yang mengatur tentang Pengalokasian Silpa DID, dan wajib dilaporkan Rencana pengalokasian dan penggunaan Silpa DID setiap Triwulan, apalagi laporan realisasi DID ini menjadi syarat untuk transfer DAU dan DBH, “jelasnya.

Secara tekhnis, Andi Iqbal yang juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan bahwa, mekanisme seperti ini lumrah terjadi dalam perjalanan APBD pada rencana pendapatan yang belum bisa didefinitifkan atau dipastikan nominalnya tapi harus segera dilaksanakan kegiatannya, sehingga item pembelanjaannya diatur berdasarkan keadaan kas dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada saat itu.

” Memang item pendapatan APBD itu bersifat asumsi tapi nomenklaturnya jelas. Beda dengan belanja, bisa diatur sesuai keadaan kas dari seluruh jenisnya saat itu dan itu akan inklud kembali pada akhirnya, “terangnya.

” Itulah makanya kita berharap agar seluruh OPD dapat melakukan percepatan Penyerapan anggaran, karena laporan progres dari kinerja DID ini menjadi persyaratan Transfer DAU dan DBH untuk tahun berikutnya, “pungkasnya.

Sekedar diketahui berdasarkan PMK 140 Tahun 2022, DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan adalah dana yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik ditahun berjalan yang meliputi, layanan pemberian Vaksinasi COVID-19, dukungan pemerintah daerah dalam Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk Usaha Mikro Kecil, Percepatan Penyerapan Belanja Daerah, serta Penurunan Inflasi Daerah.

Olehnya itu, untuk implementasinya, maka DID Tahun Berjalan tersebut digunakan untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi di daerah dengan berbagai Program dan Kegiatan antara lain:

1. Perlindungan sosial, seperti bantuan sosial.

2. Dukungan dunia usaha terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

3. Upaya penurunan Tingkat Inflasi.

Laporan : Budiman

Previous Post

Ukir Prestasi Tahun 2022, Siswa Bone Raih Medali Emas Lomba Inovasi Tingkat Nasional

Next Post

Kasus Korupsi D.I Jaling, Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka

Next Post
Kasus Korupsi D.I Jaling, Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Korupsi D.I Jaling, Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com