BONESATU.COM – Meski penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 mendahului turunnya pagu Dana Insentif Daerah (DID) tahun berjalan periode kedua untuk Kabupaten Bone sebesar Rp.11,4 M, namun penjabaran DID ini tetap terplot dalam dokumen Perubahan APBD tersebut.
Hal ini diungkap Kabid Anggaran, BKAD Bone, Andi Iqbal Walinono, bahwa pengintegrasian kegiatan yang berkaitan dengan DID tersebut bersifat mutlak untuk dianggarkan dalam APBD TA 2022, baik melalui Perubahan APBD ataupun melalui mekanisme Parsial jika Perubahan APBD sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar kegiatannya bisa segera berjalan.
” Sebenarnya petunjuk ini sudah kita terima sebelumnya dari BPKP saat monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi. Saat itu Perubahan APBD 2022 masih pada tahap pembahasan, makanya seluruh kegiatan DID sudah ada dalam rancangan perubahan APBD itu, “ungkapnya, Jum’at (10/12/22).
Hanya saja kata dia, penentuan nilai nominal dari DID tersebut dalam Perubahan APBD 2022 saat penetapan hanya diasumsikan dan akan menjadi definitif setelah pihak Kementerian Keuangan RI mengeluarkan PMK 170 Tahun 2022 yang menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaporannya.
” Jadi sebenarnya rencana kegiatan DID itu sudah kita asumsikan dalam perubahan APBD 2022, nanti kita definitifkan setelah terbitnya PMK 170 2022. Makanya setelah PMK itu keluar, maka kita buat laporannya pada tanggal 30 November lalu sesuai ketentuan di dalamnya, “terangnya.
Bahkan saat ini lanjutnya,q realisasi dari DID Tahun berjalan tersebut sudah mencapai 70 persen dan diperkirakan mencapai 80 persen sampai akhir tahun.
” Jika realisasinya tidak mencapai 100 persen, maka otomatis akan menjadi Silpa yang dialokasikan pada Perubahan APBD tahun 2023, tapi itu bukan Silpa murni, karena berhadapan dengan pengalokasian sesuai PMK yang mengatur tentang Pengalokasian Silpa DID, dan wajib dilaporkan Rencana pengalokasian dan penggunaan Silpa DID setiap Triwulan, apalagi laporan realisasi DID ini menjadi syarat untuk transfer DAU dan DBH, “jelasnya.
Secara tekhnis, Andi Iqbal yang juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan bahwa, mekanisme seperti ini lumrah terjadi dalam perjalanan APBD pada rencana pendapatan yang belum bisa didefinitifkan atau dipastikan nominalnya tapi harus segera dilaksanakan kegiatannya, sehingga item pembelanjaannya diatur berdasarkan keadaan kas dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada saat itu.
” Memang item pendapatan APBD itu bersifat asumsi tapi nomenklaturnya jelas. Beda dengan belanja, bisa diatur sesuai keadaan kas dari seluruh jenisnya saat itu dan itu akan inklud kembali pada akhirnya, “terangnya.
” Itulah makanya kita berharap agar seluruh OPD dapat melakukan percepatan Penyerapan anggaran, karena laporan progres dari kinerja DID ini menjadi persyaratan Transfer DAU dan DBH untuk tahun berikutnya, “pungkasnya.
Sekedar diketahui berdasarkan PMK 140 Tahun 2022, DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan adalah dana yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik ditahun berjalan yang meliputi, layanan pemberian Vaksinasi COVID-19, dukungan pemerintah daerah dalam Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk Usaha Mikro Kecil, Percepatan Penyerapan Belanja Daerah, serta Penurunan Inflasi Daerah.
Olehnya itu, untuk implementasinya, maka DID Tahun Berjalan tersebut digunakan untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi di daerah dengan berbagai Program dan Kegiatan antara lain:
1. Perlindungan sosial, seperti bantuan sosial.
2. Dukungan dunia usaha terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Upaya penurunan Tingkat Inflasi.
Laporan : Budiman