Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Kasus Korupsi D.I Jaling, Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
9 Desember 2022
Kasus Korupsi D.I Jaling, Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka

BONESATU.COM – Kasus dugaan korupsi Proyek Daerah Irigasi (D.I) Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yang ditangani Kejari Bone sejak tahun 2021 akhirnya mentersangkakan 2 orang.

Kejari Bone mentersangkakan MA, Direktur PT. Aiyyangga Nusantara selaku penyedia dan NR selalu Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Propinsi Sulsel.

” Penetapan tersangka ini setelah dianggap cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan 17 saksi oleh tim penyidik dan mencermati fakta – fakta yang berkembang, “ungkap Kajari Bone melalui Kasi Intel, Andi Hairil Ahmad, SH.MH, Jum’at (10/12/22).

Adapun indikasi melawan hukum dari pelaksanaan Proyek senilai Rp. 11,9 M ini lanjutnya, selain ditemukan pengeluaran anggaran diluar peruntukannya, juga ditemukan jika pekerjaan ini disubkontrakkan kepihak lain sehingga terjadi reduksi anggaran.

” Akibatnya, hasil pekerjaan menjadi tidak optimal, baik secara kualitas maupun secara kuantitas sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 3,5 Miliar, “sebutnya.

Hairil tidak menampik kemungkinan masih adanya tersangka lain dalam penanganan kasus ini berdasarkan perkembangan fakta – fakta dalam penyidikan sampai dipersidangan.

” Kita lihat nanti dalam penanganan tim penyidik selanjutnya, karena semua tergantung dari pengungkapan bukti – bukti, “tuturnya.

Kedua tersangka akan dituntut dengan pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 M.

Laporan : Budiman

Previous Post

DID Tahun Berjalan Bone Sebesar 11,4 M Sudah Teralokasi Dalam APBD 2022

Next Post

Tahun Depan Bone Dipastikan UHC, Sekda : Ada Yang Sakit, Bisa Pakai KTP

Next Post
Tahun Depan Bone Dipastikan UHC, Sekda : Ada Yang Sakit, Bisa Pakai KTP

Tahun Depan Bone Dipastikan UHC, Sekda : Ada Yang Sakit, Bisa Pakai KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

6 Juni 2020
BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

15 September 2021
K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

7 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com