BONESATU.COM – Kasus dugaan korupsi Proyek Daerah Irigasi (D.I) Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yang ditangani Kejari Bone sejak tahun 2021 akhirnya mentersangkakan 2 orang.
Kejari Bone mentersangkakan MA, Direktur PT. Aiyyangga Nusantara selaku penyedia dan NR selalu Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Propinsi Sulsel.
” Penetapan tersangka ini setelah dianggap cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan 17 saksi oleh tim penyidik dan mencermati fakta – fakta yang berkembang, “ungkap Kajari Bone melalui Kasi Intel, Andi Hairil Ahmad, SH.MH, Jum’at (10/12/22).
Adapun indikasi melawan hukum dari pelaksanaan Proyek senilai Rp. 11,9 M ini lanjutnya, selain ditemukan pengeluaran anggaran diluar peruntukannya, juga ditemukan jika pekerjaan ini disubkontrakkan kepihak lain sehingga terjadi reduksi anggaran.
” Akibatnya, hasil pekerjaan menjadi tidak optimal, baik secara kualitas maupun secara kuantitas sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 3,5 Miliar, “sebutnya.
Hairil tidak menampik kemungkinan masih adanya tersangka lain dalam penanganan kasus ini berdasarkan perkembangan fakta – fakta dalam penyidikan sampai dipersidangan.
” Kita lihat nanti dalam penanganan tim penyidik selanjutnya, karena semua tergantung dari pengungkapan bukti – bukti, “tuturnya.
Kedua tersangka akan dituntut dengan pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 M.
Laporan : Budiman