BONESATU.COM – Bank Sampah yang dibangun Pemkab Bone, di Desa Harapan, Kecamatan Cina sejak tahun 2019 lalu ternyata tidak bisa difungsikan lantaran lokasi pembangunannya menjadi sengketa.
Bank Sampah yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.500 juta tersebut diklaim oleh warga yang mengaku memiliki hak atas lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone, Drey Vebrianto mengakui hal ini juga yang memicu sehingga Kabupaten Bone tidak mendapat plafon anggaran DAK Fisik bidang Lingkungan Hidup untuk tahun 2023.
” Masalah Bone tidak dapat DAK kebersihan, salah satunya adalah bantuan DAK kebersihan Bank Sampah tahun 2019 di Kecamatan Cina tidak berfungsi, karena ada yang klaim tanahnya (sertifikat ganda) “,Ungkap Drey Vebrianto, Minggu (16/10/22).
Padahal menurutnya, pada saat pengusulan DAK untuk anggaran pembangunan Bank Sampah tersebut telah disertai bukti Sertifikat Tanah Negara dari Pemkab Bone.
” Saat pengusulan DAK dilampirkan sertifikat tanah, setelah selesai ada yang mengklaim tanahnya dengan menunjukan sertifikat hak milik. Sertifikatnya 6 tahun setelah sertifikat tanah negara Pemda “,sebutnya.
Bahkan diakui Drey Vebrianto, pihaknya terpaksa meminta pihak BPN untuk melakukan pengukuran kembali lokasi yang menjadi obyek sengketa dan menyerahkan Bank Sampah beserta aset lainnya kepada pemerintah Desa setempat untuk penyelesaian sengketa.
” Pengklaim bersikeras mengelola Bank Sampah tersebut karena merasa tanahnya, jadi saya undang semua rapat, saya minta pengukuran kembali tanahnya dan aset pengelolaan Bank Sampah diserahkan ke Desa “,tuturnya.
Alasannya, dia mencurigai terbitnya sertifikat ganda ini, karena adanya dugaan modus pemanfaatan program prona dengan memalsukan data – data hak atas tanah tersebut.
” Karena awalnya tanah negara, tapi 6 tahun kemudian BPN keluarkan sertifikat hak milik sebagian tanah tersebut, diduga memanfaatkan prona dan data – data hak tanah dipalsukan “,bebernya.
Masalah ini juga kata dia telah ditangani Polda Sulsel, namun lagi – lagi terkendala karena pihak yang menangani Aset tanah milik Pemkab Bone pada Dinas Perkimtan Bone tidak proaktif.
” Kasusnya juga sudah ditangani Polda, cuma selama ini macet karena Bidang Aset dan Kabid penanganan tanah di Perkimtan tidak proaktif “,jelasnya.
Sampai saat ini imbuhnya, belum ada laporan dari Kepala Desa Harapan terkait penyelesaian sengketa tanah tersebut dan dia telah memberi peringatan dalam jangka 6 bulan, Bank Sampah tersebut harus difungsikan.
” Kami beri waktu 6 bulan untuk memfungsikan kembali bank sampah tersebut “, pungkasnya.
Laporan : Budiman