BONESATU.COM, Bone – Plafon anggaran Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 sedikit berbeda Formatnya dari tahun – tahun sebelumnya.
Perbedaan itu terlihat menonjol pada postur Dana Alokasi Umum (DAU) yang semakin dipertegas pengalokasiannya, dimana terbagi dalam Bidang – bidang khusus yang sifatnya mengikat.
Baca juga : Pandangan Umum Fraksi Nasdem Tuai Polemik, Lilo : Ada Yang Salah?
Plafon DAU untuk Kabupaten Bone sebelumnya hanya terbagi pada DAU dan DAU Tambahan, kini berubah lebih rinci menjadi DAU Bidang PU, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Kelurahan, P3K dan DAU yang tidak memiliki Peruntukan Khusus.
Perubahan format anggaran DAU ini menurut Kepala BKAD Bone, H. Najamuddin akan berpengaruh pada postur Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang kini dalam tahap pembahasan di DPRD Bone.
“Tentu ada perubahan – perubahan yang akan dilakukan pada rancangan, makanya nanti akan dilakukan penyesuaian,” tutur Najamuddin saat ditemui di Banggar DPRD, Rabu (5/10/22).
Hanya saja kata dia, perubahan postur anggaran ini tidak memberi pengaruh besar terhadap seluruh target – target kinerja yang tertuang pada kegiatan yang direncanakan dalam Rancangan APBD 2023, karena menurutnya secara umum tidak berpengaruh pada nomenklatur kegiatan.
Baca juga : Hasil Konsultasi Soal Kontrak Bersyarat Proyek Bola Soba Bone Hadapi Kondisi Dilematis
“Saya melihatnya ini hanya pergeseran posisi anggaran, secara umum tidak banyak yang berubah, mungkin hanya angka-angkanya yang butuh penyesuian,” jelasnya.
Berikut Plafon Anggaran TKDD Bone Untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.920.851.679.000 diluar Hibah terdiri dari :
1. DAU sebesar Rp.1.088.077.784.000 terdiri dari :
– DAU Bidang PU sebesar Rp.20.936.021.000,
– DAU Bidang Kesehatan sebesar Rp.116.908.638.000,
– DAU Bidang Pendidikan sebesar Rp.111.259.736.000,
– Dana Kelurahan sebesar Rp.8.800.000.000,
– P3K sebesar Rp.87.679.002.000
DAU Tanpa Peruntukan Khusus, Rp.742.494.387.000,
2. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.18.493.390.000 yang terdiri dari :
– PPh sebesar Rp.9.170.196.000
– PBB sebesar Rp.3.830.251.000
– Kehutanan (PSDH) sebesar Rp.48.362.000,
– Migas sebesar Rp.1.334.757.000
– Minerba sebesar Rp.2.094.503.000
– Perikanan sebesar Rp.2.015.491.000,
3. Dana Alokasi.Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp.155.855.704.000 yang terdiri dari :
– Bidang Pertanian sebesar Rp.15.655.789.000
– Bidang Kelautan Sebesar Rp.12.039.537.000,
– Bidang Pendidikan sebesar Rp.75.529.310.000,
– Bidang Kesehatan sebesar Rp.38.880.741.000,
– Bidang Irigasi sebesar Rp.13.750.327.000,
4. DAK Non Fisik sebesar Rp.378.766.228.000 yang terdiri dari :
– Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp.48.395.387.000,
– BOKB sebesar Rp.9.711.889.000,
– Koperasi dan UMK sebesar Rp.420.370.000,
– PPA sebesar Rp.438.800.000,
– Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebesar Rp.344.300.000,
– Ketahanan Pangan sebesar Rp.1.137.225.000,
– BOS Pendidikan sebesar Rp 109.983.220.000,
– BOP PAUD sebesar Rp.9.825.000.000
– BOP Kesetaraan sebesar Rp.6.132.000.000,
– Tunjangan Guru ASN sebesar Rp.208.335.037.000,
5. Dana Desa (DD) sebesar Rp.279.658.573.000,
Hibah sebesar Rp.912.298.000.
Laporan : Budiman