BONESATU.COM, Bone – Belum adanya titik temu soal prosedur Kontrak Bersyarat yang rencananya akan dikenakan pada proyek Bola Soba, akhirnya pihak TAPD bersama Banggar DPRD Bone melakukan konsultasi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJP) Provinsi Sulsel, Jum’at (24/9/22).
Adapun hasil konsultasi yang diinisiasi oleh pihak DPRD Bone ini ternyata tidak berbeda dengan pendapat TAPD sebelumya dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 di ruang Banggar DPRD pada Senin, tanggal 19 September 2022 lalu.
Baca juga : Realisasi Penjualan Aset Pasar Palakka Bone Besar Pasak Daripada Tiang
Pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Provinsi Sulsel juga menyatakan bahwa, jika Kontrak Bersyarat dikenakan pada proyek Bola Soba, maka lanjutan kegiatannya hanya bisa dianggarkan pada perubahan APBD TA 2023.
“Pernah ada pengalaman kami di sini, ada proyek yang tidak bisa selesai sampai akhir tahun, dilanjutkan tahun berikutnya, dikira program siluman karena tidak ada cantolannya di dalam APBD Pokok, makanya dihentikan,” ungkap Asrul Sani, Biro PBJP Provinsi Sulsel, Jum’at (24/9/22).
Secara regulatif dia jelaskan bahwa, berdasarkan Perka LKPP nomor 12 tahun 2021, dalam prosedur pengadaan barang dan jasa memiliki beberapa tahapan, dimana setiap tahapannya harus jelas alasannya untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
“Kan ada namanya persiapan, perencanaan, pengajuan lelang sampai pada penyerahan hasil pekerjaan dan pemeliharaan, semua tahapan ini harus jelas dasarnya,” jelasnya.
Yang mencengangkannya, anggaran pembangunan proyek Bola Soba dianggarkan bersamaan anggaran pembebasan lahannya, dan itu menurutnya bertentangan dengan aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dalam aturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, saat direncanakan semua harus dipastikan, termasuk status lahan yang akan ditempati, kalau ini, bersamaan dianggarkan lahannya dengan perencanaan bangunannya, bagaimana bisa,” tuturnya.
Dia juga menyinggung soal alasan yang memaksakan sehingga prosedur Kontrak Bersyarat harus diterapkan pada suatu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Tentu harus ada kondisi yang mendesak, misalnya bencana alam, sehingga pekerjaan itu harus dilakukan dan tidak bisa ditunda, saya melihat soal ini, tidak ada kondisi yang mendesak, hanya persoalan kesalahan perencanaan dan kelambatan proses,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, lambatnya proses administrasi dalam perencanaan proyek Bola Soba, membuat kegiatan ini terdesak waktu, sehingga walaupun dilaksanakan akan menyeberang pada tahun berikutnya atau pada TA 2023.
Kondisi ini akhirnya menyeret Pemkab Bone pada persoalan dilematis, karena, untuk melanjutkan proyek tersebut pada tahun 2023, maka harus melalui prosedur Kontrak Bersyarat dengan ketentuan harus dianggarkan dalam APBD Pokok TA 2023.
Sementara lanjutan ini tidak memiliki dasar penganggaran dalam APBD Pokok TA 2023, karena tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2023, terlebih KUA – PPAS TA 2023 sudah disepakati sebelumnya.
Baca juga : DIPA Pembangunan Pasar Koppe dan Sibulue Bone Senilai Rp 8,9 Miliar Disia – Siakan
Akibatnya, lanjutan proyek Bola Soba ini hanya bisa dianggarkan dalam perubahan APBD 2023 setelah melalui revisi RKPD.
Lebih celakanya lagi, jika dilanjutkan pada perubahan APBD 2023, maka lanjutan itupun hampir bisa dipastikan tidak akan selesai sampai berakhirnya tahun anggaran.
Laporan : Budiman