BONESATU.COM – Persentase efektifitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Kabupaten Bone jika dibandingkan dengan tahun 2021 rupanya mengalami kemerosotan yang cukup signifikan.
Hal ini dapat terlihat pada jumlah DAK Fisik yang berhasil dikontrakkan sampai batas waktu yang dipersyaratkan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Jumlah DAK Fisik tahun 2021 yang berhasil dikontrakkan sampai batas waktu 21 Juli sebesar Rp.169 Miliar dari total pagu sebesar Rp.182,4 M. Artinya, tersisa DAK Fisik yang tidak efektif sebesar Rp.13,4 Miliar atau 7,3 persen. Dianggap tidak efektif karena kembali kepusat.
Sementara, untuk tahun 2022, jumlah DAK Fisik yang berhasil dikontrakkan sebesar Rp.146 Miliar dari total pagu sebesar Rp.166,4 Miliar atau tersisa DAK Fisik yang tidak efektif sebesar Rp.20,4 Miliar atau 12,2 persen.
Berdasarkan data tersebut di atas, maka persentase DAK Fisik yang tidak berhasil diefektifkan mengalami peningkatan dari 7,3 persen menjadi 12,2 persen atau terdapat selisih peningkatan sebesar 4,9 persen yang jika dirupiahkan sebesar Rp.7 Miliar.
Peningkatan persentase DAK Fisik yang tidak efektif ini jika kita mengacu pada PMK Nomor 198 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik khususnya pada pasal 28 akan terlihat jelas bahwa Pemkab Bone tidak mampu memanfaatkan peluang kesempatan yang diberikan untuk merealokasi sisa kontrak pada kegiatan lain sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Hal ini jika ditelisik lebih dalam, persentase DAK Fisik yang tidak efektif itu semakin bertambah jika mengacu pada pagu, dimana pagu tahun 2022 lebih sedikit dari pagu tahun 2021 tapi persentase yang tidak efektif justru lebih besar.
Semua kondisi di atas membuktikan bahwa Kinerja Pengelolaan DAK Pemkab Bone untuk 2 tahun terakhir mengalami kemerosotan.
Bahkan dalam rilis situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, Kantor Wilayah Sulsel, edisi 25 Juli 2022 menyebutkan, Kabupaten Bone termasuk salah satu daerah dengan persentase kontrak DAK Fisik terendah yang menempati urutan 3 setelah Kota Makassar dan Tanah Toraja.
Olehnya itu, sebagai bahan evaluasi, penulis berharap agar Pemkab Bone ke depan lebih cermat dan teliti memanfaatkan peluang, mengingat kondisi keuangan daerah sangat terbatas untuk mewujudkan semua kebutuhan masyarakat.
Penulis : Budiman