BONESATU.COM, Bone – Dana Bantuan Keuangan yang dialokasikan Pemprov Sulsel untuk Kabupaten Bone sebesar Rp 39 Miliar ternyata sampai saat ini masih sangat minim.
Pemprov Sulsel baru merealisasikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bone untuk kegiatan penurunan Stunting sebesar Rp 175 Juta atau 0,4 Persen.
Baca juga : Nasdem Soroti Gedung Pemuda, Ketua Sapma PP Bone Bereaksi
Sementara 2 kegiatan lainnya yang terpaut dalam dana Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel tersebut, yakni subsidi penerbangan sebesar Rp 2,5 Miliar masih tahap penentuan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Rp 36 Miliar untuk pembangunan jalan belum juga mengajukan permohonan realisasi.
Pihak BKAD Bone selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mulai mengkhawatirkan kondisi tersebut, jika tidak terealisasi secepatnya akan berdampak buruk pada daerah.
“Bantuan itukan sifatnya kebijakan. Jika kita lambat, bisa jadi ada pemotongan untuk tahap berikutnya, kalau sudah begitu tentu akan menjadi beban daerah lagi,” ungkap H Syamsuddin, Kabid Perbendaharaan BKAD Bone, Selasa (4/10/22).
Soalnya kata dia, penyaluran bantuan keuangan tersebut terbagi dalam 2 tahap, yaitu 50 persen untuk tahap I dan 50 persen untuk tahap II. Sementara syarat penyaluran untuk tahap II harus mencapai 75 persen serapan tahap I.
“Kalau sampai 31 Desember serapan tahap I tidak mencapai 75 persen, inikan jadi masalah, kalau misalnya tahap II tidak ditransfer Pemprov, itu yang kita khawatirkan,” jelasnya.
Dampak lain yang tak kalah lebih buruk lanjutnya, bisa saja pihak Pemprov Sulsel tidak mengalokasikan lagi Dana Bantuan Keuangan untuk tahun berikutnya.
“Itu bisa saja terjadi, karena kita dianggap tidak mampu mengelola anggaran,” tuturnya.
Sekretaris DBMCKTR Bone, Andi Zulfadli yang dikonfirmasi mengakui jika seluruh paket kegiatan Bantuan Keuangan yang dikelola pihaknya sebesar Rp 36 Miliar untuk pembangunan jalan sudah selesai penandatangan kontrak.
Baca juga : Hasil Konsultasi Soal Kontrak Bersyarat Proyek Bola Soba Bone Hadapi Kondisi Dilematis
Hanya saja menurutnya, kontrak tersebut belum diajukan untuk permohonan realisasi karena masih harus melakukan tahapan Mutual Check Nol (MC 0%), suatu pengukuran ulang untuk mengetahui perbandingan antara volume kontrak dengan kajian tekhnis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
“Memang MC nol itu tidak masuk dalam persyaratan, tapi sebaiknya itu dilakukan dulu,” jelasnya.
Laporan : Budiman