BONESATU.COM.BONE,-– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengalokasikan sedikitnya Rp.5 Miliar lebih dana perlindungan sosial untuk mengatasi inflasi akibat kenaikan BBM subsidi.
Pengalokasian anggaran tersebut nantinya tertuang dalam APBD P (Perubahan) 2022 dalam bentuk Belanja Tak Terduga (BTT) menyusul terbitnya perintah PMK Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi.
Baca Juga :Dipaksakan, KUPA – PPAS Bone Tidak Sesuai Renja OPD
Kepala BKAD Bone, H. Najamuddin mengatakan, penentuan angka Rp. 5 Miliar lebih tersebut bersumber dari formulasi 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk triwulan IV.
” Jadi bantuan ini akan kita siapkan mulai bulan Oktober sampai Desember setelah perubahan APBD “,tuturnya, Sabtu (10/9/22).
baca juga : Tersangka Kades Pallime Resmi Ditahan di Lapas Watampone
Adapun sasaran dana perlindungan sosial ini lanjutnya, meliputi kriteria bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja dan bantuan subsidi untuk transportasi umum.
” Jadi sasarannya, mulai ojek, Usaha Mikro, kecil dan menengah dan termasuk nelayan “,sebutnya.
Laporan : Budiman