Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Tersangka Kades Pallime Resmi Ditahan di Lapas Watampone

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
7 September 2022
Tersangka Kades Pallime Resmi Ditahan di Lapas Watampone

BONESATU.COM.BONE,– Oknum kepala Desa Pallime Isnaeni hari ini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, karena terlibat kasus tindak pidana korupsi APBDes 2017.

Pihak Kejaksaan Negeri Cabang Pompanua telah melimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti  (Tahap kedua) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga : Aksi Tolak BBM di DPRD Bone Sempat Ricuh

Kasi Intelijen Kejari Bone A.Khairil Ahmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka Kades Pallime terlibat kasus tindak pidana korupsi APBDes 2017 dengan total  kerugian Rp.635.215.037,50.

“yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka sejak april 2022 lalu dan setelah semua berkas sudah terpenuhi tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Watampone,”Kata A.Khairil Ahmad Rabu, 7/9/2022.

Baca Juga : Kebakaran Rumah di Desa Ulo Merambat ke Masjid

Lanjut dia mengatakan bahwa hasil kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, adanya kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggungjawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya terhadap tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Tegas A. Khairil

Penulis : Herman
Previous Post

Aksi Tolak BBM di DPRD Bone Sempat Ricuh

Next Post

Dipaksakan, KUPA – PPAS Bone Tidak Sesuai Renja OPD

Next Post
Dipaksakan, KUPA – PPAS Bone Tidak Sesuai Renja OPD

Dipaksakan, KUPA - PPAS Bone Tidak Sesuai Renja OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com