BONESATU. COM.BONE,– Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) 2022 Kabupaten Bone yang telah disepakati pada Rabu (7/9/22) lalu rupanya tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Ketidaksesuaian ini dipicu oleh adanya tambahan pagu anggaran dari sejumlah OPD yang dipaksakan sehingga tidak sesuai lagi dengan nilai ambang maksimal dalam pagu (Rencana Kerja) Renja yang telah mereka ditetapkan sebelumnya.
Akibatnya, KUPA – PPAS yang akan dijabarkan dalam RAPBD – P (Perubahan) nantinya secara otomatis tidak mematuhi lagi ketentuan program yang telah tersusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Baca Juga : Tersangka Kades Pallime Resmi Ditahan di Lapas Watampone
Sebut saja pada tambahan pagu Sekretariat DPRD Bone sebesar Rp. 5 Miliar lebih dari Rp. 41 Miliar lebih pada APBD Pokok menjadi Rp. 47 M. Padahal pagu Renja DPRD yang telah ditetapkan sebelumnya memiliki nilai ambang maksimal hanya sebesar Rp. 43 Miliar.
Selain itu, tambahan pagu anggaran ini juga mengabaikan beberapa item belanja wajib yang butuh segera dianggarkan diantaranya, Rp. 10 Miliar kekurangan gaji PPPK dan Mandatory Spending BLT sesuai PMK Nomor 134 Tahun 2022 dalam rangka pengendalian inflasi akibat kenaikan BBM.
Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi, Bappeda Bone, Andi Ilham J Arham yang dikonfirmasi hanya menjelaskan secara umum, dimana menurutnya hal tersebut dimungkinkan jika melihat realisasi kinerja dan anggaran sebelum perubahan anggaran.
Baca juga :Aksi Tolak BBM di DPRD Bone Sempat Ricuh
” Kalau berkaitan regulasi masih memungkinkan karena memang pada saat pagu RKPD perubahan dibuat berdasarkan capaian kinerja dan realisasi triwulan 2 (30 Juni) dan dalam prosesnya sampai pada bulan September saat pembahasan atau kemungkinan ada penambahan pendapatan “,jelasnya melalui pesan Watshap, Kamis (8/9/22).
Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah OPD yang mengalami tambahan pagu tidak sesuai Renja diantaranya, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Penataan Ruang dengan pagu tambahan berkisar Rp.4 Miliar, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura berkisar Rp. 2,7 Miliar, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan sebesar Rp.600 Juta.
Laporan : Budiman