BONESATU.COM.BONE,– Oknum kepala Desa Pallime Isnaeni hari ini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, karena terlibat kasus tindak pidana korupsi APBDes 2017.
Pihak Kejaksaan Negeri Cabang Pompanua telah melimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti (Tahap kedua) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Aksi Tolak BBM di DPRD Bone Sempat Ricuh
Kasi Intelijen Kejari Bone A.Khairil Ahmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka Kades Pallime terlibat kasus tindak pidana korupsi APBDes 2017 dengan total kerugian Rp.635.215.037,50.
“yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka sejak april 2022 lalu dan setelah semua berkas sudah terpenuhi tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Watampone,”Kata A.Khairil Ahmad Rabu, 7/9/2022.
Baca Juga : Kebakaran Rumah di Desa Ulo Merambat ke Masjid
Lanjut dia mengatakan bahwa hasil kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, adanya kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggungjawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya terhadap tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Tegas A. Khairil
Penulis : Herman