BONESATU. COM. BONE, — Pelaku pencurian sejumlah barang elektronik di Kantor lurah Biru dan Kantor Lurah Polewali akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Polsek Tanete Riattang.
Pelku diketahui berinisial SF (32) warga Kelurahan Matturo Walie Kecamatan Tanete Riattang Barat, dia ditangkap polisi pada Selasa 30 Agustus Kemarin.
kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dimana telah melaksanakan aksi pencurian di 2 kantor lurah yakni Lurah Biru dan Lurah Mattiro Walie.
Baca Juga :Oknum Guru Aniaya Rekannya Sendiri, Ditahan Polisi
“Dari hasil penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah barang elektronik, ” Kata AKBP Ardyansyah Minggu, 4 September 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan seperti, 1 unit TV LED, 1 unit Notebook merek acer beserta cas nya, dan juga 1 unit tas notebook.
Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor Lurah Biru berupa 1 Unit TV LED, 1 unit Notebook merek acer, sementara untuk di Kantor Lurah Mattiro Walie barang yang dicuri berupa 2 unit notebok.
Baca Juga :Pelaku Pembobolan ATM di Bone Diringkus di Bogor
“Pelaku saat ini sudah kami tahan, dan akan dijerat pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” Tegasnya
Penulis : Herman