BONESATU.COM, BONE, —Pelaku pembobolan mesin ATM di SPBU Cabalu Kelurahan Mattiro Walie Kecamatan Tanete Ruattang Barat Kabupaten Bone akhirnya berhasil diringkus Sat Resmob Polres Bone.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat menggelar konfrensi pers, di aula Mapolres Bone, pada Jumat 2 September 2022.
Kapolres Bone menjelaskan bahwa kasus pembobolan mesin ATM SPBU Cabalu ini terjadi pada Rabu 17 Agustus 2022 lalu. Dimana korbannya diketahui berinisial SS.
Baca Juga :Pelaku UMKM di Bone, Merasa Ditipu Oleh Oknum Pegawai Bank Sulselbar
“Saat itu korban ke ATM untuk melakukan penarikan, namun saat itu ATM Korban tertelan sehingga korban memanggil salah satu petugas SPBU untuk membantunya, kemudian korban diarahkan untuk melapor ke BRI, ” Kata AKBP Ardyansyah
Lanjut kata dia, setelah korban dari melaporkan hal tersebut ke BRI, korban kemudian kembali ke rumahnya namun beberapa saat setelah itu, korban kemudian menerima notifikasi di HP miliknya bahwa ada transaksi sebesar Rp. 29.950.000. Korban kemudian kembali ke ATM tersebut namun sudah dalam keadaan rusak.
“Setelah kami mendapatkan laporan secara resmi, pihak kami langsung mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelakunya” Tambah Kapolres.
Baca Juga : HMI Bone Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM
Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Resmob Polres Bone kemudian berkoordinasi dengan Resmob Kota Bogor untuk melakukan penangkapan, dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada 29 Agustus kemarin.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan dibantu oleh 2 orang rekannya, dan sementara ini kami masih mengejar 2 pelaku lainnya, ” Tegas Ardyansyah
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bone untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Herman