BONESATU.COM.BONE,–Permohonan SK pensiun Jabatan Fungsional Ahli Utama untuk masa aktif sampai usia 65 tahun atas nama Almarhum dr. A. Muh. Jufri Sp.A yang diajukan BKPSDM Bone ternyata ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN menolak berkas permohonan pensiun tersebut karena pihak BKPSDM Bone tidak mampu memperlihatkan SK Pengangkatan Jabatan Ahli Utama yang ditandatangani oleh Presiden, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensiun untuk jabatan Tenaga Ahli Utama.
Pihak BKN kemudian justru menerbitkan SK Pensiun jabatan Ahli Madya dengan batas usia maksimal 60 tahun kepada almarhum dr. A. Muh. Jufri Sp.A. Padahal diketahui almarhum aktif sebagai PNS di RSU Tenriawaru sampai meninggal pada tanggal 17 Agustus 2021 lalu diusia 63 tahun.
Baca Juga : Miliki 10 Saset Narkoba Pria di Bone Diringkus Polisi
” Sudah 2 kali kita ajukan permohonan pensiun tersebut, yang pertama ditolak sistem, yang kedua langsung keluar SK tapi untuk jabatan Ahli Madya batas usia 60 tahun “,ungkap Rahman, Kabid Pengadaan, BKPSDM Bone, Kamis (25/8/22). Di Q
Hal ini secara administratif, terdapat selisih kelebihan masa aktif bagi Almarhum jika berdasarkan SK dari BKN tersebut yang seharusnya pensiun pada tahun 2018 lalu, sehingga berimbas pada kerugian negara akibat gaji dan jasa mediknya terus berjalan selama 3 tahun tanpa berstatus lagi sebagai PNS aktif.
” Ada SK-nya tapi yang tandatangani Bupati, itupun hanya SK penyesuaian kenaikan pangkat 4D. Padahal SK yang dipersyaratkan adalah SK jabatan fungsional Utama yang ditandatangani Presiden, ini yang tidak bisa dibuktikan “,ungkapnya lagi.
Baca Juga : Polisi Ringkus DPO Narkoba di Bone
Rahman juga tidak menampik jika kerugian negara akibat masalah ini bisa mencapai miliaran rupiah karena gaji dan tunjangan seorang dokter ahli di RSU Tenriawaru mencapai ratusan juta rupiah perbulan.
” Nanti kita koordinasikan dengan pimpinan “,ucapnya.
Sekda Bone, Andi Islamuddin yang dikonfirmasi juga mengakui masalah tersebut dan akan menindaklanjuti melalui rapat koordinasi internal dengan instansi terkait.
” Kita akan rapatkan dulu dengan tim, untuk menentukan langkah tindak lanjut yang akan ditempuh “,tuturnya.
Baca Juga : Target Adipura Bone Tidak Didukung Pendanaan
Berbeda yang diungkap Kabid Mutasi, BKPSDM Bone, Dahlan dimana menurutnya, pihak BKN tidak bisa serta merta menolak permohonan tersebut karena pangkat golongan 4D almarhum yang terbit sejak tahun 2012 lalu membuktikan dia dalam jabatan tenaga ahli utama yang dikeluarkan oleh pihak BKN sendiri.
” Ini hanya butuh koordinasi kembali ke BKN, karena SK kenaikan pangkat 4D itukan yang terbitkan juga BKN. Mungkin ini terjadi karena saat itu masih transisi regulasi “,jelasnya, Selasa (30/8/22).
Sementara pihak Ahli Waris Almarhum dr. A. Muh. Jufri SP.A, dr Arfiah Arabe yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak bertanggungjawab terhadap masalah tersebut karena menurutnya, hal itu merupakan kesalahan dari Pemkab Bone.
” Ditanggung semua Pemda, karena itu kesalahan mereka dan itu sudah menjadi keputusan pusat “,sebutnya melalui pesan Watshap, Selasa (30/8/22).
Laporan : Budiman