BONESATU.COM.BONE,– Jajaran sat narkoba polres bone kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, pada minggu 28 Agustus 2022 kemarin.
Identitas pelaku diketahui berinisial RN 21 tahun yang merupakan warga Kelurahan Watu Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Baca Juga : Polisi Ringkus DPO Narkoba di Bone
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku ditemukan 10 saset narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, selain itu juga ditemukan 1 unit sendok takar,”Kata Kapolres Bone Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga : Target Adipura Bone Tidak Didukung Pendanaan
Lanjut kata orang nomor satu di polres bone ini, pelaku ditangkap saat dia berada di jalan Bali Watampone, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 saset narkoba berukuran kecil.
“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa itu adalah brang miliknya, sehingga kami langsung amankan di kantor untuk pemeriksaan lanjut,”Tambahnya
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik polres bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Herman