BONESATU.COM.BONE,– Lambatnya proses administrasi pengusulan realisasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terjadi di daerah pada setiap tahun tidak lepas dari kelemahan pemerintah pusat sendiri.
Pemerintah daerah selaku pengelola TKDD tersebut setiap tahunnya selalu dihadapkan pada berbagai kondisi dilematis. Agenda penyaluran yang ditetapkan Kementerian Keuangan RI terkadang tidak sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Teknis lainnya, belum lagi berbagai regulasi lainnya yang cenderung berubah – ubah setiap saat.
Kementerian Keuangan RI yang setiap tahun menetapkan agenda penyaluran dana TKDD secara mutlak harus dipatuhi pemerintah daerah, sementara di sisi lain, dalam pengelolaan dana TKDD tersebut juga diintervensi oleh Juknis dan regulasi lainnya dari masing – masing Kementerian tekhnis yang terkadang tidak sejalan dengan agenda tersebut.
Sebut saja pada salah satu kasus yang terjadi dalam proses administrasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Bone seperti yang diberitakan sebelumnya, dimana pengajuan dokumen usulan realisasi dihambat oleh Juknis pelaksanaan yang lambat turun dari Kementerian Pertanian.
Bahkan dokumen yang sudah dibuat oleh pihak DKP Bone dengan mengacu pada Juknis tahun sebelumnya terpaksa harus dirubah kembali lantaran Juknis yang baru diterbitkan Kementerian Pertanian RI berbeda dengan Juknis sebelumnya.
Akibat dari kondisi dilematis tersebut, sedikitnya Rp. 20 Miliar DAK Fisik yang seharusnya menjadi jatah Kabupaten Bone terpaksa harus dianulir oleh Pemerintah Pusat lantaran sisa tender tersebut tidak bisa direalokasi lagi karena keterbatasan waktu.
Kondisi dilematis ini seolah mendapat pemakluman oleh pihak KPPN Watampone. Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto ketika dikonfirmasi tidak menampik jika hal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu hangusnya sejumlah item pendapatan daerah yang bersumber dari dana TKDD, lantaran tidak mampu mengikuti agenda penyaluran sesuai yang ditetapkan.
Baca Juga :Proses Lambat, DAK Fisik Bone Hangus 20 M
” Kita anggap itu sebagai masukan, mudah-mudahan bisa dikoordinasikan ke tingkat pusat “,ungkap Djoko Julianto dalam konfrensi Pers, Kamis (28/7/22).
Meski begitu, Djoko Julianto tetap mengapresiasi secara umum proses yang dilakukan 3 Pemkab yang ada di wilayah kerjanya, yakni Bone, Soppeng dan Wajo karena dokumen usulan realisasi yang diajukan sesuai bidang sasaran tidak melampaui batas waktu 21 Juli 2022.
Secara umum seluruh dokumen usulan yang dipersyaratkan oleh sistem sudah terpenuhi kendati waktu yang disediakan oleh PMK Nomor 198 Tahun 2021 untuk optimalisasi anggaran tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Baca Juga : Ini Alasan Bupati Bone Membangun Kawasan Bola Soba Di Watang Palakka
Berikut data Realisasi DAK tahun 2022 semester I KPPN Watampone ;
DAK Non Fisik
Terdiri dari dana BOS dan BOK dengan realisasi per 30 Juni 2022 sebesar Rp.127,07 Miliar atau 62,56 persen dari total pagu sebesar Rp.203,11 Miliar.
Dana Desa (DD)
Realisasi DD per 30 Juni 2022 sebesar Rp.236,87 Miliar atau 50,28 persen dari total pagu sebesar Rp.471,15 Miliar yang terdiri dari :
– Bone 52,01 Persen dari pagu sebesar Rp.314,66 Miliar.
– Soppeng 48,28 Persen dari pagu sebesar Rp.43,25 Miliar.
– Wajo 46,22 Persen dari pagu sebesar Rp.113,24 Miliar.
DAK Fisik
Realisasi DAK Fisik per 30 Juni 2022 sebesar Rp.65,16 Miliar atau 12,36 Persen dari total pagu sebesar Rp.527,08 yang terdiri dari :
– Bone 10,10 Persen atau Rp.16,81 Miliar dari total pagu sebesar Rp.166,43 Miliar.
– Soppeng 18,30 Persen atau Rp.34,21 Miliar dari pagu sebesar Rp.186,96 Miliar.
– Wajo 8,13 Persen atau Rp.14,13 Miliar dari pagu sebesar Rp.173,7 Miliar.
Laporan : Budiman