BONESATU.COM.BONE,– Ketidak patuhan Pemkab Bone dalam mengikuti agenda penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sesuai PMK Nomor 189 Tahun 2021 akhirnya berimbas pada kerugian daerah.
Betapa tidak, sedikitnya Rp.20,4 Miliar atau 12 persen dari total Rp.166,4 Miliar pagu DAK Fisik Bone untuk tahun 2021 terpaksa hangus alias tidak bisa lagi ditransfer oleh Pemerintah Pusat lantaran tidak berhasil dikontrakkan sampai batas waktu penyaluran tahap 1 pada 21 Juli kemarin.
Kerugian Rp.20,4 Miliar ini bersumber dari sisa tender yang tidak berhasil direalokasi oleh Pemkab Bone sesuai batas waktu yang disediakan oleh PMK 189 tahun 2021 akibat lambatnya proses administrasi dari masing – masing OPD pengelola.
Baca Juga : Agenda Penyaluran Tahap II Sudah Lewat, Kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian Bone Justru Belum Terlaksana
” Seandainya OPD bisa memproses sesuai agenda dalam PMK itu, kan bulan Maret lalu seharusnya sisa tender itu bisa segera direalokasi, karena memang dimungkinkan dalam regulasi “,ungkap H. Najamuddin, Kepala BPKAD Bone, Jum’at (21/7/22).
Menurut dia, peluang yang memungkinkan untuk melakukan realokasi atau perubahan rencana kegiatan tercantum dalam pasal 28 ayat 7 pada PMK Nomor 198 Tahun 2021 yang memberi batas waktu sampai tanggal 14 Maret, sehingga sisa tender yang teralisasi dapat diprogram ulang untuk diusulkan kembali.
” Itu bisa dilakukan jika tender dilakukan bulan Januari. Makanya setelah penetapan APBD kita sudah informasikan ke setiap OPD untuk segera lakukan proses, bahkan seharusnya setelah ada plafon DAK pada November tahun sudah bisa dijalankan perencanaannya secara bersyarat, tapi mereka (OPD) kelihatan ogah – ogahan “,terangnya.
Baca Juga : Ini Alasan Bupati Bone Membangun Kawasan Bola Soba Di Watang Palakka
Meski begitu, dia tidak menampik jika selama dalam proses administrasi terdapat berbagai kendala, namun menurutnya secara umum kendala itu relatif sama pada tahun – tahun sebelumnya, sehingga seharusnya dapat diminimalisir berdasarkan pengalaman.
” Waktunya kan bisa diperhitungkan sejak adanya pagu DAK dari pusat tahun lalu, seharusnya proses administrasi sudah berjalan sejak itu, yang tender bisa dilakukan lebih awal, sehingga jika ada kendala bisa segera diantisipasi “,ujarnya.
Berikut Rincian Sisa Tender DAK Fisik Dari OPD Pengelola Yang Hangus :
1. Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp. 6,4 Miliar dari total pagu Rp.61,8 Miliar.
2. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) sebesar Rp.6,3 Miliar dari total pagu Rp.25 Miliar.
3. Dinas PSDA sebesar Rp.3,1 Miliar dari total pagu Rp.11 Miliar.
4. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) sebesar Rp.268 Juta dari total pagu Rp.20 Miliar.
5. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.81 Juta dari total pagu Rp.3,6 Miliar.
6. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp.131 Juta dari total pagu Rp.1,3 Miliar.
Laporan : Budiman