BONESATU.COM.BONE,– Diduga melakukan penggelapan dan penipuan Vendor CV. Yusran Karya Pratama yang berinisial WJ (36) dilaporkan ke Polres Bone dengan Nomor: LP / 355 / VI / 2022 / SPKT / RES BONE, pada hari Rabu (16/6/2022) lalu oleh Direktur perusahaan rekanannya PT. Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim
Vendor CV Yusran Karya Pratama diketahui pemenang proyek rehabilitasi ruas jalan Taccipi – Tokaseng Tahun Anggaran 2021 tender Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan nilai kontrak Rp. 10.800.193.702,00.
Sementara diketahui, kuasa anggaran proyek tersebut adalah Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Aswil Adi Tama, mengatakan bahwa perbuatan terduga pelaku WJ telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, ia mengungkapkan jika Kliennya mengalami kerugian sebesar Rp. 3 Miliar dalam transaksi proyek pembelian aspal.
Baca Juga : Assosiasi Nelayan Purse Saine Bone, Temui Bupati Dan Dandim 1407, Ada Apa ?
“Namun setelah barang yang diminta pelaku terpenuhi, pelaku memberikan cek yang tidak bisa dicairkan di Bank yang ditunjuk pelaku kepada korban,” ungkap Aswil saat ditemui Jum’at (17/6/2022).
Aswil melanjutkan, cek tersebut dicantumkan nomor rekening atas nama CV. Yusran Karya Pratama cabang Makassar sesuai yang ada dalam kontrak. Namun seiring waktu kata Aswil, masalah timbul karena alamat awal CV. Yusran Karya Pratama cabang Makassar diganti dengan alamat Cabang Gowa berdasarkan permohonan CV. Yusran ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bone yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi cek yang dipegang klien kami tidak berlaku. Padahal untuk meyakinkan klien kami (terkait cek tersebut) adalah cek senilai 3 milyar, surat keterangan autodebet, auto blokir, pernyataan dari CV. Yusran dimasukkan ke BPD, dengan nomor rekening yang tertera cabang Makassar (sesuai dengan kontrak),” lanjut Aswil.
Baca Juga : Cuaca Buruk di Bone, Telan 2 Nyawa Nelayan
Aswil menambahkan, kliennya telah memberi kepercayaan kepada terduga pelaku WJ berdasarkan transaksi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Jadi sebelum klien kami diberi cek, sistem transaksinya itu, ada uang ada barang. Karena beberapa kali transaksi tersebut berjalan lancar hingga mencapai 1,3 milyar dan WJ mengaku kehabisan dana, maka klien kami diberi cek senilai 3 milyar tersebut,” tambah Aswil.
Penulis : Herman