BONESATU.COM. BONE, — Entah setan apa yang merasuki seorang penjaga sekolah SD di Bone yang nekat mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun.
Informasi yang diperoleh pelaku diketahui berinisial WA (50) warga jalan Anoa Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, WA diketahui sebagai penjaga sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bone.
Sementara korban diketahui berinisial TA yang masih berusia 9 tahun, TA juga diketahui merupakan murid dari SD tersebut.
Baca juga : 1 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang di konfirmasi terkait kasus ini membenarkan, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
“Iya laporannya kami sudah Terima, dan kejadiannya itu pada hari rabu tanggal 18 Mei 2022 kemarin, ” Kata AKBP Ardyansyah Minggu 22/5/2022.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap terduga pelaku, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bone.
Baca Juga : Tersangka Kades Pallime, Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan
Kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut, berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diantar ke sekolah, setelah tiba di sekolah korban langsung masuk ke dalam kelasnya.
Tidak berselang lama, pelaku mendatangi korban dan langsung mencium pipinya, setelah itu pelaku meraba-raba lengan korban, korban yang merasa ketakutan akhirnya berlari dan bersembunyi ke kelas lain.
“Karena takut dan trauma, korban melaporkan hal ini ke bapakya, kemudian bapaknya keberatan dan melaporkannya ke kami, ” Tambah AKBP Ardyansyah.
Saat ini pelaku terancam tindak pidana pelecehan anak dibawah umur pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Herman