BONESATU.COM.BONE,– Jika dihitung berdasarkan SE BKN Nomor 1 Tahun 2021, maka jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Tenriawaru Bone sudah kadaluarsa sejak beberapa bulan terakhir.
Betapa tidak, dalam SE tersebut menyebutkan, Plt ditunjuk melaksanakan tugas selama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Artinya, Plt Direktur RSU Tenriawaru yang ditunjuk sejak bulan Januari tahun 2021 seharusnya sudah berakhir pada bulan Juni lalu, namun faktanya sampai saat ini masih menjabat.
Baca Juga : Inilah Sosok Pemenang Sayembara Logo HJB ke-692, Beserta Makna Logonya
Kepala BKPSDM Bone, Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi tidak menampik hal itu dan mengakui, pihaknya saat ini tengah mengusulkan pemberhentian tersebut untuk segera dilakukan pergantian yang lagi – lagi sebagai Plt.
” Sudah diproses pergantian, ditunjuk Plt baru “,ungkap Andi Fajaruddin dalam pesan seluler, Sabtu (19/2/22).
Dia juga menyebutkan, pihaknya mengusulkan lebih dari satu nama untuk sebagai alternatif pilihan bagi Bupati untuk menggantikan Plt lama.
” Ada pilihan “,singkatnya.
Laporan : Budiman