BONESATU.COM, Bone – Jajaran Sat Reskrim Polres Bone patut diacungi jempol lantaran mampu menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 725.761.487 dari hasil tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2021.
Kapolres Bone Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Ardiansyah mengungkapkan bahwa dari angka yang telah dikembalikan tersebut merupakan total hasil dari kerugian negara sebesar Rp. 1.238.953.687.
“Dana yang dikembalikan ke kas negara ini semuanya pengembalian dari kasus korupsi dana desa sepanjang 2021,” kata AKBP Ardiasnyah Kamis, 30 Desember 2021.
Baca juga : Laka Maut Meningkat 100 Persen, Kapolres Bone : Penyelenggara Jalan Bisa Dilaporkan
Dari 6 kasus tindak pidana korpsi yang ditangani oleh Polres Bone, 5 kasus yang telah mengembalikan kerugian negara, dan kelima kasus tersebut masih dalam tahapan lidik, sementara 1 kasusnya lagi sudah tahap sidik dan sudah di P21 pada bulan september lalu.
Sebelumnya Kapolres Bone juge pernah menegaskan bahwa jangan coba-coba melakukan kasus tindak pidana Korupsi, karena dirinya tidak akan segan-segan memprosesnya sampai tuntas.
Penulis : Herman