BONESATU.COM, Bone – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Ipth Aswan kembali meringkus 3 orang pelaku Narkoba di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Satu dari tiga orang pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial ML, sementara 2 tersangka lainnya berinisial AB dan ID.
Baca juga : Cerita Korban Puting Beliung di Sibulue, Ketakutan dan Kehilangan Sumber Penghidupan
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat menggelar pres rilis di halaman Polres Bone mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penjualan Narkoba di wilayah tersebut dengan menggunakan kurir.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 54,57 gram, ” kata AKBP Ardyansah Kamis 21/10/2021.
Lanjut kata AKBP Ardyasah barang bukti yang diamankan tersebut merupakan barang yang dikendalikan oleh salah satu Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Tarakan Provinsi Kalimantan Utara berinisial IT.
“Barang ini dikendalikan dari WBP Lapas Tarakan, dan ini sementara masih kami selidiki, ” Sambungnya.
Baca juga : Program Digitalisasi Disdik Bone Dapat Dukungan DID
Kapolres Bone dalam menmerangi Narkoba menurutnya bukan hal yang main-main, dia berjanji akan menindak tegas pelaku Narkoba walapun itu termasuk anggotanya yang terlibat, seperti 2 oknum polisi yang sebelumnya diamankan.
“Kedua oknum polisi yang diamankan sebelumnya pasti akan kami berikan sangksi, namun menunggu dulu 1 orang yg masih menjalani rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti, sementara oknum yang satu lagi, sudah dilakukan penahanan,” tegasnya
Penulis : Herman