BONESATU.COM, Bone – Pihak Inspektorat Daerah (Irda) Bone rupanya akan mendalami dugaan kesalahan perencanaan yang mengakibatkan kerugian anggaran berkisar Rp3,5 Miliar, pada proyek rehabilitasi Mesjid Raya dan Pembangunan Gedung Tower.
“Saya mau pelajari dulu,” ungkap Kepala Inspektorat Bone, Andi Muh Yamin.
Baca juga : Kakinya Diinjak Saat Joget, Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri
Kedua proyek ini akhirnya mangkrak karena tidak bisa dilanjutkan, akibat adanya dugaan kecerobohan perencanaan.
Seperti pada proyek rehabilitasi Mesjid Raya, bangunan pondasi dengan konstruksi cakar ayam yang dibangun oleh Pemkab Bone melalui APBD senilai Rp2 Miliar pada tahun 2019 lalu, tidak bisa dilanjutkan pembangunannya.
Hal ini terjadi karena PT Infrastruktur Nusantara selaku pihak yang melanjutkan rehabilitasi Mesjid tersebut terpaksa membongkar pondasi yang sudah dimaksud, karena tidak sesuai dengan desain bangunan yang direncanakan.
“Tidak ada yang dipakai, dibongkar semua,” tutur Syam, pihak pengawas dari PT Infrastruktur Nusantara yang diketahui perusahaan ini milik mantan Wapres Jusuf Kalla, saat ditemui di lokasi beberapa waktu lalu.
Sementara dugaan kesalahan perencanaan pada program pembangunan gedung Tower terjadi lantaran pihak Dinas Perkimtan Bone selaku instansi pelaksana, terlanjur melaksanakan kontrak perencanaan desain gambar, meski kemudian ternyata pembangunan gedung Tower tersebut batal dilaksanakan karena tidak diberi ijin oleh pihak Kementerian PUPR.
Hal ini secara otomatis mengindikasikan adanya kelalaian dalam mencermati berbagai syarat administrasi, sebelum melaksanakan perencanaan desain yang mangakibatkan pembelanjaan daerah senilai Rp1,5 Miliar.
Mantan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bone, Andi Ikhwan saat dikonfirmasi mengakui adanya surat pembatalan dari pihak Kementrian PUPR tersebut, namun menurutnya hal itu belum mutlak, karena masih ada kemungkinan alasan lain.
Baca juga : Wow… Mahasiswa IAIN Bone Launching IKM Berbasis Android di KUA Tanete Riattang
“Memang ada surat dari Kementerian PUPR tapi itu belum final, masih bisa kita konsultasikan kembali, tapi tidak bisa karena saat itu bersamaan dengan munculnya Pandemi Corona,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Saat itu lanjutnya, selain konsultasi sulit dilanjutkan, juga karena adanya perintah refocusing dan realokasi anggaran dari pusat, sehingga anggaran untuk pembangunan gedung Tower tersebut terpaksa dialihkan untuk mengatasi pandemi Corona.
Laporan : Budiman