BONESATU.COM, Bone – Seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Tonra karena telah melakukan tindakan pidana kriminal pencurian isi kotak amal Masjid.
Pria tersebut diketahui berinisial MF (22) warga Desa Tarasu Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca juga : Sempat Dicari, Sekdes Tondong Akhirnya Resmi Huni Lapas Watampone
MF ditangkap polisi setelah sebuah video rekaman CCTV viral di sosial media, dimana dalam video tersebut terlihat MF sedang melakukan aksi pencurian isi kotak amal masjid di Kecamatan Tonra.
Dalam rekaman CCTV terlihat MF berada di dalam masjid kemudian memindahkan kotak amal, lalu mencungkil gemboknya. Setelah terbuka, ia kemudian menguras seluruh isi kotak amal tersebut.
Kepala Desa Bulu-Bulu Kecamatan Tonra Arif yang dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi pencurian itu terjadi di Masjid Al-Banar. Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan alat untuk mencongkel kotak amal.
“Kejadiannya itu hari Selasa 5 Oktober sekitar pukul 10:00, dan pelakunya sudah ditangkap tadi malam dan sudah berada di Polsek, ” kata Arif.
Berita terkait : Sempat Dicari, Sekdes Tondong Akhirnya Resmi Huni Lapas Watampone
Sementara Kapolsek Tonra Iptu H Suharto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini pelaku masih sementara diperiksa.
“Pelaku sudah kami amankan, inisialnya MF 22 tahun, dia warga Desa Tarasu Kecamatan Kajuara, isi kotak amal yang dicuri itu Rp. 70 ribu, yah walaupun nilainya kecil tapi tetap ini tindakan kriminal,” kata Iptu Suharto.
Penulis : Herman