BONESATU.COM, BONE – Sekretaris Desa Tondong (MY) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadesnya (AR) dan Kaur Keuangan (AK) akhirnya sudah resmi menghuni Lapas Watampone, Rabu (6/10/2021) hari ini.
Sebelumnya dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2017-2018 Desa Tondong, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kades (AR), Sekdes (MY) dan Kaur Keuangan Desa Tondong (AK).
Baca juga : Dana Perimbangan Pusat Untuk Bone Tahun 2022 Turun Rp 75 Miliar
Beberapa waktu lalu Kades Tondong dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Watampone Cabang Lapri karena tidak pernah menghadiri undangan oleh pihak Penyidikan Kejaksaan Lapri.
Saat ketiga tersangka hendak dijemput, oknum Sekretaris Desa Tondong sedang tidak berada di rumahnya, sehingga hanya Kades dan Kaur keuangan yang dibawa oleh Kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Alamsyah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan hari ini sudah dibawa ke Lapas Watampone.
Baca juga : Pilu! Meninggal Lakalantas, Mahasiswi IAIN Bone Diwakili Kakak Saat Wisuda
“Hari ini dibawa ke Lapas, yang bersangkutan tadi malam datang menyerahkan diri di Kantor Cabjari Lapri,” Kata Andi Alamsyah.
Dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Tondong ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 330.660.613, itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Bone.
Penulis : Herman