BONESATU.COM, Bone – Sat gabungan narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku narkoba yang diketahui berinisial AF dan DS. Kedua tersangka ini diamankan di Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone pada Minggu 3/10/2021 lalu.
Dengan adanya penangkapan tersebut, kapolres Bone AKBP Ardyansyah langsung melakukan Konfrensi Pers di halaman Polres Bone yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan.
Kapolres Bone menjelaskan bahwa selain 2 orang pelaku yang diamankan AF dan DS ini masih ada 1 orang lagi yang ditetapkan sebagai DPO yang diketahui merupakan pelaku utama.
“Selain AF dan DS ini ada satu orang lagi DPO yang berinisial SD, dia ini yang merupakan pelaku utama,”Ujar AKBP Ardyansyah
Dari hasil penangkapan Lanjut Ardyansyah, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti berupa beberapa saset sabu yang berukuran sedang dan ukuran kecil, selain itu dia juga mengamankan 1 unit Kendaraan DInas (Randis) yang diduga milik Pemerintah Desa.
“Barang Bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 Saset narkoba jenis sabu ukuran sedang, 1 unit narkoba ukuran kecil beberapa anak busur dan 1 unit motor dinas beserta helemnya,”Tambah Ardy
Lanjut kata Ardyansyah, berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut diambil dari SD (pelaku utama), dan menurut informasinya barang haram ini diambil dari negara luar yaitu Malaysia kemudian dibawa melalui jalur transportasi laut menuju pare-para lalu ke Kabupaten Bone.
“Peredaran narkoba di bone tidak boleh dipandang enteng apalagi saat ini perearannya bukan hanya diwilayah perkotaan tapi sudah masuk di pedesaan, tersangka ini juga diketahui merupakan jaringan internasional karena barang tersebut dibawa dari luar negeri,”Tandasnya
Terkait barang bukti sebuah Randis berupa motor yang ikut diamankan polisi, tersangka mengakui bahwea motor tersebut diketahui adalah motor Kepala Desa Pattiro Mampu yang hanya dipinjam oleh pelaku karena kebetulan pelaku dan Kepala Desa ini memeiliki hubungan keluarga.
“Katanya, motor ini adalah motornya kepala Desa yang hanya dipinjam oleh tersangka kemudian digunakan mengedarkan narkoba, sebelumnya juga sudah banyak yang telah dijual bahkan hasil penjualan sampai Rp.40 Juta,”
“Kedua pelaku selain mengedarkan, mereka juga mengkonsumsi barang haram tersebut, kami melakukan pengungkapan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba di Kabupaten Bone.
Sekedar diketahui, selama kurang lebih 3 bulan sejak Agustus 2021 lalu AKBP Ardyansyah yang menjabat sebagai Kapolres Bone, pihaknya telah mengamankan 27 orang pelaku narkoba termasuk 2 diantaranya adalah oknum anggota polres sendiri.
Penulis : Herman