BONESATU.COM, Bone – Sidang gugatan ganti rugi ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilayangkan kuasa hukum Latif, kakek 70 tahun di Bone kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis 7 Oktober 2021.
Sidang kali ini merupakan sidang kedua kalinya setelah latif divonis bebas oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu. Agenda sidang kali ini yakni mediasi.
Baca juga : Dana Perimbangan Pusat Untuk Bone Tahun 2022 Turun Rp 75 Miliar
” Ini sidang kedua, selanjutnya kita tunggu dulu hasil mediasi, ” ujar Asrijal, kuasa hukum Latif, Kamis (7/10/2021).
Sidang pertama pada Kamis lalu, sempat ditunda dikarenakan pihak kejaksaan mangkir atau tidak menghadiri persidangan. Waktu itu yang hadir hanya dari pihak Kepolisian. Namun untuk sidang hari ini pihak kejaksaan sudah hadir yang diwakili oleh Kasi Datun.
Humas Kejari Bone Andi Alamsyah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan arahan Kajari untuk kasus ini telah dibentuk tim, yang didalamnya ada kasi Pidum, Kasi Datun dan dirinya selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone.
”Sidang tadi dikuasakan ke Kasi Datun untuk hadir, karena inikan perdata, ” kata Andi Alamsyah saat ditemui di ruang kerjanya.
”Adapun sikap kami yaitu, menunggu hasil mediasi, semoga saja bisa ada titik terang dan tidak perlu lanjut, jika pun harus lanjut, yah kami harus siap, ” sambungnya.
Lebih jauh dia mengatakan untuk proses sidang hari ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, pasalnya masih dalam tahap mediasi.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak, karena sekarang masih mediasi, nanti ketika sudah selesai pasti kami sampaikan,” tambahnya.
Berita terkait : Divonis Bebas, Tahanan Ini Tuntut Ganti Rugi
Sebelumnya, Latif terdakwa kasus penganiayaan menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejari.
Hal itu dia lakukan karena mendapat vonis bebas dari Hakim Pengadilan Negeri Watampone, setelah sebelumnya sempat ditahan kurang lebih 6 bulan lamanya.
Penulis : Herman