Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Rencana Pengembangan KIBO Simpang Siur, OPD Saling Tunjuk

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
24 September 2021
Rencana Pengembangan KIBO Simpang Siur, OPD Saling Tunjuk

Ilustrasi kawasan industri. (int)

BONESATU.COM, Bone – Memasuki 4 tahun setelah terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menunjuk 43 Ha Kawasan Industri dan Pergudangan (KIBO), rupanya sampai saat ini belum menampakkan adanya upaya Pemkab Bone untuk mengembangkan kawasan tersebut.

Kawasan yang diplot di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur tersebut masih sepenuhnya menjadi milik masyarakat.

Baca juga : DPO BNNK Bone Resahkan Warga Bajoe

Bahkan para OPD yang seharusnya terlibat dalam upaya pengembangannya masih saling tunjuk soal kewenangan, sehingga terjadi kesimpang – siuran dalam penanganannya.

Pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya Dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone yang ditunjuk langsung Bupati dalam suatu forum, justru menganggap kewenangan untuk menindaklanjuti pembangunan kawasan tersebut pasca terbitnya Perda Nomor 6, sudah bukan lagi kewenangannya.

“Kita hanya menetapkan zonasi dan itu sudah ada dalam Perda, untuk selanjutnya bukan lagi kewenangan kita,” kata Kepala DBMCKTR Bone, Askar, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Askar ini lalu dibantah Kepala Bappeda Bone, Ade Fariq Ashar, yang menurutnya justru sesuai regulasi saat menunjuk pihak DBMCKTR sebagai instansi tehknis utama dalam menindak lanjuti perencanaan pengembangan kawasan tersebut.

“Kalau kita mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, justru kewenangan DBMCKTR,” kata Ade Fariq Ashar dalam suatu kesempatan.

Hanya saja dia mengakui adanya keterlibatan beberapa instansi tekhnis lainnya dalam perumusan perencanaan sampai pelaksanaan pengembangan.

“Instansi lain yang terlibat termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan beberapa Dinas lain jika dibutuhkan,” sebutnya.

Ade juga mengakui, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan beberapa Instansi terkait untuk membahas masalah ini, dan kesimpulan sementara menunjuk Dinas Perindustrian untuk membuat master plan.

“Tentang Rakor KIBO sudah disepakati pembuatan master plan tetap jalan tanpa menunggu revisi Perda RTRW, karena dasar Perda No. 6 tentang RDTR sudah ada. Jadi secara teknis Dinas Perindustrian bisa kerja master plannya, tapi berkoordinasi dengan DBMCKTR,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Bone, Khalil Syihab yang dikonfirmasi justru berpendapat lain. Dia mengatakan, untuk pihak yang berwenang membuat master plan atau dokumen Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan (RTBL) adalah DBMCKTR.

“Master plan itu, itulah yang disebut RTBL dan yang harus buat itu adalah DBMCKTR,” sebutnya melalui telepon seluler, Jum’at (24/9/21).

Sekedar diketahui penetapan KIBO dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 saat ini sudah menimbulkan polemik bagi para pengusaha dan investor di Bone.

Baca juga : Aneh, Sudah Disepakati Tapi Dana Cadangan Pilkada Bone Masih Kontroversial

Pasalnya, sesuai SE Bupati sejak tahun 2020 lalu, para pengusaha dan investor ini tidak lagi diberi ruang untuk membangun atau menyewa gudang di luar kawasan yang ditentukan. Sementara dilain sisi, kawasan yang ditunjuk sampai saat ini masih milik warga.

Bahkan informasi yang diperoleh, sudah ada beberapa investor yang memilih berpindah ke daerah lain lantaran ijin pergudangan yang tidak bisa lagi diperpanjang.

Penulis : Budiman

Tags: Bappeda BoneDinas BMCKTR BoneDinas Perindustrian BoneKawasan Industri
Previous Post

Sempat Kejar-kejaran, Maling Berhasil Kabur Bawa Emas dan Uang

Next Post

BBM Premium Resmi Dihapus, Pemerintah Tetap Subsidi Pertalite

Next Post
BBM Premium Resmi Dihapus, Pemerintah Tetap Subsidi Pertalite

BBM Premium Resmi Dihapus, Pemerintah Tetap Subsidi Pertalite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

content-ciaa-1512

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

content-ciaa-1512