BONESATU.COM — Warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone dibuat resah oleh kembalinya 2 orang yang diduga sebagai bandar Narkoba setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Berdasarkan informasi dari warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kedua orang ini diketahui berinisial AM dan FI, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 bulan lalu.
“Dia ini dulu DPO BNNK Bone mereka merupakan bandar narkoba, memang mereka sempat kabur tapi sekarang dia sudah kembali, terus kenapa belum ditangkap,”Kata salah seorang warga
Bahkan sumber tersebut mengaku memiliki bukti surat penetapan DPO kedua warga Bajoe tersebut, selain itu dia juga mengatakan, kedua DPO ini pernah mau membayar sebesar Rp.50 juta namun katanya BNNK menolak dan tetap melanjutkan kasusnya.
Sementara Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein yang dikonfirmasi membenarkan adanya 2 orang DPO Narkoba dari Bajoe tersebu, namun kata dia, pihaknya bukannya tidak mau menangkap kedua pelaku namun belum berhasil menangkapnya.
“Bukan belum ditangkap adinda, perlu diluruskan belum berhasil ditangkap, sudah dapat info semoga anggota saya berhasil tangkap,”Kata AKBP Ismail Husein Senin 20/9/2021.
Terkait info bahwa kedua DPO ini pernah ingin membayar Rp 50 juta agar kasusnya diselesaikan namun BNNK menolak, Ismail membantah hal tersebut.
“Mohon maaf saya tidak tahu info ini,”katanya
Sekedar diketahui kedua warga Bajoe ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan oleh pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh BNNK Bone.
Penulis : Herman