BONESATU.COM, Bone – Memasuki 4 tahun setelah terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menunjuk 43 Ha Kawasan Industri dan Pergudangan (KIBO), rupanya sampai saat ini belum menampakkan adanya upaya Pemkab Bone untuk mengembangkan kawasan tersebut.
Kawasan yang diplot di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur tersebut masih sepenuhnya menjadi milik masyarakat.
Baca juga : DPO BNNK Bone Resahkan Warga Bajoe
Bahkan para OPD yang seharusnya terlibat dalam upaya pengembangannya masih saling tunjuk soal kewenangan, sehingga terjadi kesimpang – siuran dalam penanganannya.
Pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya Dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone yang ditunjuk langsung Bupati dalam suatu forum, justru menganggap kewenangan untuk menindaklanjuti pembangunan kawasan tersebut pasca terbitnya Perda Nomor 6, sudah bukan lagi kewenangannya.
“Kita hanya menetapkan zonasi dan itu sudah ada dalam Perda, untuk selanjutnya bukan lagi kewenangan kita,” kata Kepala DBMCKTR Bone, Askar, beberapa waktu lalu.
Pernyataan Askar ini lalu dibantah Kepala Bappeda Bone, Ade Fariq Ashar, yang menurutnya justru sesuai regulasi saat menunjuk pihak DBMCKTR sebagai instansi tehknis utama dalam menindak lanjuti perencanaan pengembangan kawasan tersebut.
“Kalau kita mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, justru kewenangan DBMCKTR,” kata Ade Fariq Ashar dalam suatu kesempatan.
Hanya saja dia mengakui adanya keterlibatan beberapa instansi tekhnis lainnya dalam perumusan perencanaan sampai pelaksanaan pengembangan.
“Instansi lain yang terlibat termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan beberapa Dinas lain jika dibutuhkan,” sebutnya.
Ade juga mengakui, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan beberapa Instansi terkait untuk membahas masalah ini, dan kesimpulan sementara menunjuk Dinas Perindustrian untuk membuat master plan.
“Tentang Rakor KIBO sudah disepakati pembuatan master plan tetap jalan tanpa menunggu revisi Perda RTRW, karena dasar Perda No. 6 tentang RDTR sudah ada. Jadi secara teknis Dinas Perindustrian bisa kerja master plannya, tapi berkoordinasi dengan DBMCKTR,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Bone, Khalil Syihab yang dikonfirmasi justru berpendapat lain. Dia mengatakan, untuk pihak yang berwenang membuat master plan atau dokumen Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan (RTBL) adalah DBMCKTR.
“Master plan itu, itulah yang disebut RTBL dan yang harus buat itu adalah DBMCKTR,” sebutnya melalui telepon seluler, Jum’at (24/9/21).
Sekedar diketahui penetapan KIBO dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 saat ini sudah menimbulkan polemik bagi para pengusaha dan investor di Bone.
Baca juga : Aneh, Sudah Disepakati Tapi Dana Cadangan Pilkada Bone Masih Kontroversial
Pasalnya, sesuai SE Bupati sejak tahun 2020 lalu, para pengusaha dan investor ini tidak lagi diberi ruang untuk membangun atau menyewa gudang di luar kawasan yang ditentukan. Sementara dilain sisi, kawasan yang ditunjuk sampai saat ini masih milik warga.
Bahkan informasi yang diperoleh, sudah ada beberapa investor yang memilih berpindah ke daerah lain lantaran ijin pergudangan yang tidak bisa lagi diperpanjang.
Penulis : Budiman