BONESATU.COM, Bone – Salah seorang warga Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, berinisial AB ditangkap polisi beberapa waktu lalu lantaran menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
AB yang ditangkap Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone itu tidak lama lagi bakal menjalani persidangan.
Baca juga : Arus Kas DAK Fisik Bone Melambat, Serapan Sejumlah OPD Masih Nol Persen
Menurut informasi yang dihimpun, AB dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone. Pun bersama puluhan sak pupuk sebagai barang bukti.
Meski pada saat proses di Polres AB tidak ditahan, namun saat dilimpahkan, pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadapnya.
Kasi Pidum Kejari Bone, Faisah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bone.
Baca juga : Pokja Tender Dana PEN Bone Evaluasi Saat Jaminan Penawaran Tidak Berlaku
“Saya upayakan kalau bukan hari ini, besok ndi,” ujar Faisah, via WhatsApp, Selasa (14/9/2021).
Tersangka AB masih dititip di Lembaga Pemasyarakatan Watampone. ( Uly )