BONESATU.COM, Bone – Satpol PP Bone bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Makassar berhasil menemukan barang kena cukai berupa rokok ilegal di Kabupaten Bone, Rabu (15/9/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun sebanyak 21.140 batang rokok dari 1.057 bungkus yang terdiri dari berbagai macam merek berhasil disita oleh Satpol PP bersama Petugas Bea Cukai Makassar.
Baca juga : Dua Oknum Polisi di Bone Terlibat Narkoba, Andi Rio Desak Polri Beri Sanksi Tegas
Efie Thaha, Pejabat Fungsional di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar mengatakan bahwa dari barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan senilai Rp21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.098.500.
“Hari ini kami bersinergi dengan Satpol PP Bone melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal dan berhasil menyita rokok ilegal yang ada di beberapa titik di bone,” kata Efie Thaha.
Lanjut kata dia, salah satu tujuan dari operasi ini yaitu melakukan pengawasan serta memberi edukasi ke pedagang – pedagang agar bisa membedakan jenis rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu, sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal.
“Sebagai fungsi Community Protector, Bea Cukai sering kali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif,” tambahnya.
Sementara Kasatpol PP Bone Andi AKbar menjelaskan bahwa untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Bone, pihaknya juga akan selalu melakukan sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat, karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Baca juga : Pokja Tender Dana PEN Bone Evaluasi Saat Jaminan Penawaran Tidak Berlaku
“Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Bone didapatkan pita yang memang bukan diperuntukan,” ujarnya.
Lanjut kata dia, rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut ditemukan di bebeapa titik di Kabupaten Bone, seperti di Toko Fajar Nusantara, Toko Mega Mas, Toko Sinar Mulia Jalan Sukawati dan di Toko Abadi Jaya komplesk eks pasar sentral.
Penulis : Herman