BONESATU.COM, Bone – Anggota DPRD Bone mulai melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing, dimulai pada Minggu (15/8/2021) kemarin.
Reses perorangan Masa Sidang II Tahun 2021 ini dilaksanakan selama 6 hari, yakni hingga 20 Agustus 2021.
Baca juga : 66 Kasus Kematian Covid-19, Satgas : Semua Belum Divaksin
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan mengatakan, reses ini adalah wajib pelaksanaannya di setiap masa sidang.
“Bulang Agustus merupakan bulan terakhir di masa sidang ke II,” terang Irwandi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (15/8) malam.
Hasil serap aspirasi ini nantinya akan dilaporkan paling lambat 23 Agustus 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Insentif Nakes Mandek, TPP Bone Tidak Cair
Mengingat masih dalam situasi pandemi dan kasus Covid-19 di Bone meningkat, Irwandi menekankan pelaksanaan reses tetap mematuhi perotokol kesehatan.
Olehnya, konsituen yang diundang serta durasi pelaksanaan reses ini akan dibatasi.
Untuk diketahui, berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga Minggu (15/8/2021) pukul 20.00 Wita, total konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bone sebanyak 2214 kasus, dengan rincian sembuh 1952 orang, meninggal 66 orang , dan dirawat 196 orang.
Penulis : Idhul Abdullah