BONESATU.COM, Bone – Tiga anak di bawah umur terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone lantaran membawa senjata tajam.
Ketiga anak tersebut diketahui bernisial AR (16), EK (16) dan AS (14). Mereka diamankan Sat Reskrim Polres Bone di Jalan Husen Jeddawi pada Rabu (4/8/2021) dini hari tadi.
Baca juga : Lima Nelayan Pengguna Jaring Trawl Resmi Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Katanya, dari hasil interogasi sementara, pelaku ini diduga hendak melakukan balas dendam.
“Penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terlihat seorang anak membawa parang dan hendak melakukan tawuran, sehingga Resmob bersama Sat Intelkam ke TKP dan mengamankan pelaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, mereka mengaku hendak melakukan tawuran, hendak melakukan balas dendam lantaran salah satu dari mereka telah dianiaya.
Baca juga : Geger, Mayat Pria Ditemukan Tengkurap di Pinggir Sungai
“Pelaku ini mau balas dendam, karena ada temannya pernah dianiaya sebelumnya,” imbuh Ardy.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit parang panjang. Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Herman